- Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
- Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
- Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot
Jakarta— Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Baca Lainnya :
- Kapolri : Antisipasi Pertumbuhan Covid-19 dan Maksimalkan Persiapan Event Internasional0
- Fasha Masih Waktu Tiga Hari, Lalu Segel PT Ocean Petro Energy0
- SKK Migas - KKKS SRMD Serahkan Bansos Kemasyarakatan 0
- Capai Produksi 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Berikan Rp. 249 Triliun Penerimaan Negara0
- Polda Jambi Resmi Melaunching Aplikasi SIPPINTER0
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.(Yen)