- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Pelayanan Publik di Kota Jambi Zona Hijau, Fasha: Semoga Ini Bisa Memotivasi
Keterangan Gambar : Pelayanan Publik di Kota Jambi Zona Hijau, Fasha: Semoga Ini Bisa Memotivasi
Mediajambi.com- Ombudsman RI memberikan predikat zona A atau hijau, terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemkot Jambi. Predikat ini disampaikan secara virtual, Rabu (29/12) pagi tadi.
Kota Jambi, berada di peringkat ke tujuh secara nasional terkait pelayan publik terbaik. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, dengan adanya predikat ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi pihaknya.
“Sehingga pelayanan publik lebih terasa, mudah, aman dan nyaman. Serta masyarakat akan merasakan hal yang lebih akan pelayanan publik yang diberikan,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Akhir Tahun, Kota Jambi Borong Lima Penghargaan Smart City0
- Acara Kumpulkan Massa, Akan Ditindak0
- Maulana Sidak Harga Sembako, Telur dan Minyak Goreng Naik0
- Pemkot Jambi Adakan Perlombaan Perahu Tradisional dan Ketek Hias0
- Walikota Jambi Fasha Tinjau Ibadah Misa Natal Tahun 2021 0
Diketahui Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran. Seperti di antaranya mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.(Yen)