- Kata Wakil Gubernur Sani Ridho Orang Tua Kunci Sukses di Masa Depan
- Kota Jambi Peduli, Fasha Serahkan Bantuan Bencana Puting Beliung Teluk Majelis
- Wawako Maulana Pimpin Rakor Stunting Di Kota Jambi
- ABK asal Myanmar Tenggelam di Perairan Tanjung Solok Tanjabtim
- Bank Indonesia Pusat Sambut Baik 35 Wartawan Forweb Jambi Ikuti Capacity Building
- Bahas Tapal Batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur, Al Haris Temui Dirjen di Kemendagri
- Wagub Sani : Jangan Berhenti Melangkah dalam Menggapai Cita-cita
- Wagub Sani Dukung Pelaksanaan Sensus Pertanian Untuk Hasilkan Data Yang Akurat dan Terpecaya
- Gubernur Al Haris : Pendamping Haji Tugas Mulia
- Hj Hesnidar Haris Buka Kelas Gratis Bagi Para Ibu dan Masyarakat Yang Ingin Belajar Baca Al Qur an
Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan
Mediajambi.com- Tim terpadu Pemkot Jambi mulai membongkar sejumlah papan reklame tak berizin dan tak sesuai aturan di Kota Jambi. Karena dianggap merusak pemandangan, Rabu (21/9/2022) sore, sejumlah papan reklame yang berada di Jalan Jendral Sudirman depan Transmart Thehok serta depan taman PKK Thehok juga dibongkar.
Menurut Sekda Kota Jambi A Ridwan, papan reklame ini sengaja kita suruh bongkar karena sangat merusak pemandangan, selain itu bagi papan reklame tak memiliki izin, saat ini Pemkot Jambi juga menemukan ada yang memiliki izin namun pajaknya sudah mati maka kita bongkar juga. " Untuk saat ini kita akan melakukan pembongkaran papan reklame di 13 titik, ya untuk pembongkarannya tidak cukup satu Minggu ini namun semua itu akan dilakukan bertahap, dalam hal ini sudah kita berikan surat, apakah mereka mau bongkar sendiri atau Pemkot yang bongkar namun mereka mau bongkar sendiri," jelas Sekda Kota.
Untuk pekerjaan ini,Pemkot dibantu oleh pihak lalu lintas dari Polresta Jambi, untuk mengatur lalu lintas agar tidak ada yang melintas saat pekerjaan pembongkaran, ini cukup berbahaya sekali jika masih ada yang melintas di lokasi pembongkaran," ujarnya.
Dijelaskan Kasat Pol PP Mustari, kita juga melakukan pembongkaran bagi mereka yang tidak memiliki atau sudah habis masa pajak izin mendirikan bangunan reklame (IMBR), itu kita sikat dan berdasarkan data nya ada delapan baliho yang bermasalah dengan IMBR nya.
Baca Lainnya :
- Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Realisasi Dumisake 0
- Jalin Kerja Sama, Kasad Kunjungi The Royal Netherland Army0
- Asa Mencetak Juara Melalui Momentum HAORNAS0
- Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi0
- Tommy Alba Dipercaya Memimpin Pajero Sport Family Jambi0
Ini menyusul pernyataan Walikota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu. Informasi yang didapat, pembongkaran pertama akan di lakukan di Jalan Jendral Sudirman, Jambi Selatan. Atau di depan Transmart Jambi dan Jalan Hayam Wuruk. (Yen)
