- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, Edi Purwanto Harapkan Peningkatan PAD.

Keterangan Gambar : Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, Edi Purwanto Harapkan Peningkatan PAD.
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir
memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, dan dihadiri oleh sejumlah
anggota DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/11).
Rapat paripurna ini dilaksanakan dengan beberapa agenda
yakni Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Retribusi Pajak Daerah, Pendapat
Akhir Fraksi-Fraksi, Pengambilan Keputusan Dewan, serta penandatangan berita
acara persetujuan bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi
Jambi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris
dan sejumlah unsur Forkompinda dilingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Pada
kesempatan ini, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya yang
pada intinya semuanya menyetujui Ranperda Retribusi Pajak Daerah untuk
dijadikan Peraturan Daerah.
Disisi lain, pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyampaikan
bahwa dengan telah disetujuinya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini untuk
dijadikan Peraturan Daerah, diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk bisa
lebih berinovasi dan melihat peluang pendapatan daerah.
"Alhamdulillah kita menyelesaikan salah satu tugas kita
sebagai dewan dan harapan kami dengan Perda ini, eksekutif lebih berinovasi,
lebih serius lagi menggali potensi-potensi pendapatan daerah sebagai bentuk
pembiayaan apbd yang akan datang,"sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa potensi
pendapatan daerah Provinsi Jambi harus terus digali untuk meningkatkan APBD
Provinsi Jambi. Apalagi Ia melihat bahwa sejauh ini, APBD Provinsi Jambi tidak
pernah menyentuh sampai diangka Rp 6 triliun, sementara provinsi lain sudah di
atas itu.
"Harapan kami dengan Perda ini bisa meningkatkan APBD
kita diangka Rp 6 triliun bahkan lebih, maka inovasi-inovasi ini yang
dibutuhkan oleh eksekutif dan dijalankan dengan baik,"pungkasnya.(*)