- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Rekonstruksi Pembunuhan BrigadirJ Tanpa Tembakan di Kepala Korban

Keterangan Gambar : Rekonstruksi Pembunuhan BrigadirJ Tanpa Tembakan di Kepala Korban
Mediajambi.com (Jakarta) - Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Tidak ditampilkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau bagaimana luka di kepala Yosua bisa terjadi. Padahal, hasil autopsi kedua Yosua yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menemukan luka tembak di kepala Yosua.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Dalam reka adegan yang ditampilkan melalui satu-satunya saluran yang disediakan polisi, Polri TV Radio, adegan hanya memperlihatkan tersangka Richard Eliezer melakukan penembakan. Melalui peran pengganti, Richard alias Bharada E menembak Yosua yang berdiri memohon setengah berlutut di bawah tangga dekat kamar mandi lantai satu di rumah dinas.
Yosua atau Brigadir J langsung tersungkur dan jatuh tertelungkup di depan pintu kamar mandi. Ferdy Sambo kemudian menembakan pistol HS-9 milik Yosua ke arah atas tangga mengenai dinding.
- Dipertemukan Saat Rekonstruksi Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawati 0
- Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi0
- Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen Netizen : Kapan Turunnya? Masih Mahal Kok0
- Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sambo Berbaju Tahanan dan Gelisah0
- Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba0
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling. “Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor, adegan 73; serta adegan 74 saat Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau dan HT yang dibawa dari Magelang ke ajudan Ferdy Sambo, Deden. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Dia memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.(Lin)
Sumber : tempo.com