Simalakama Penanganan Ilegal Driling

By MS LEMPOW 25 Nov 2021, 21:36:03 WIB Ekonomi
Simalakama Penanganan Ilegal Driling

Keterangan Gambar : Praktik illegal drilling ini terjadi di dua desa yaitu Desa Pompa Air dan Desa Bungku yang berada di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari


Mediajambi.com - Kegiatan Ilegal drilling beda tipis dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) melibatkan masyarakat sebagai objeknya yang menjadi korban.  Sedangkan aktor  dibalik layar yang sampai saat ini tak kunjung terungkap. Penggerebekan dan penutupan sumur illegal yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Masuk kekasawan illegal drilling tidaklah mudah dan tidak setiap orang bisa masuk, karena dipintu masuk dijaga ketat. Beruntung ada warga yang bersedia bercerita masalah ini kepada Mediajambi.com saat turun kelapangan. “Tidak bisa masuk bang dipintu masuk dijaga ketat,” ujar M Solah (46) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Dikatakannya jika illegal drilling ditutup, mata pencaharian utama masyarakat akan hilang. Hanya ini mata pencaharian masyarakat, sebab pekerjaan lain seperti berkebun tidak memiliki lahan, Jika bekerja di perusahaan tidak memiliki ijazah. Dia berharap   pemerintah melegal kegiatan yang dilakukan masyarakat ini.

Baca Lainnya :

Menurutnya lokasi peladangan minyak illegal ini bukan lahan milik pemerintah, tapi milik pribadi. Ada yang dikebun sawit, dan kebun karet, jadi sah-sah saja namun diakuinya kegiatan ini tanpa izin. Saat ini ada ratusan sumur yang beroperasi di wilayah ini hingga perbatasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. “Tidaknya hanya warga setempat yang bekerja tapi ada juga yang berasal dari luar daerah datang kesini,” ungkapnya.

Praktik illegal drilling ini terjadi di dua desa yaitu Desa Pompa Air dan Desa Bungku yang berada di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Pertumbuhan jumlah sumur minyak di dua desa ini semakin hari semakin banyak. Bahkan sudah merambah ke Taman Hutan Raya (Tahura).

Masalah illegal drilling ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Pencemaran tanah, dan lingkungan bahkan bisa menelan korban. Seperti terjadinya kebakaran disalah satu sumur di Desa Bungku beberapa waktu lalu.

Kegiatan illegal drilling seperti yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari menjadi ancaman serius terhadap kerusakan lingkungan. Kondisinya semakin parah dan meluas di pemukiman warga. Padahal beberapa kali sudah ditutup dan razia, tidak menghentikan para pelaku melakukan pengeboran lagi. “Masyarakat main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum,” ucapnya pekerja Ilegal drilling ini.

Ada dua sudut pandang positif dan negatif, segi positif dalam praktik kegiatan ini meningkatkan perekonomian warga dan juga membuka peluang pekerjaan bagi pengganguran. Kemudian dari segi negatif kegiatan ini melanggar Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat merugikan Negara, dan menurunkan minat investor untuk berinvestasi disektor Migas. 

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A Rinto Pudyantoro mengaku , SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling. “Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” katanya beberapa waktu lalu.

“Untuk menekan jumlah aksi ilegal tersebut, kami membutuhkan dukungan Bapak KAPOLRI, utamanya terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masalah di lapangan dapat tertangani,” imbuhnya.

Nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik. Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 Kepolisian Daerah dan 28 KKKS.

Pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas. Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

"Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain, agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif. Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi diseluruh Indonesia menunjukkan kompleksinya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum", ujar Rinto.

Upaya lain yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan kegiatan illegal drilling adalah dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal. Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres serta Permen Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam RI.

Pemerintah daerah pun dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan kegiatan illegal drilling karena kewenangan berada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan penindakan terkecuali hanya menyampaikan adanya kegiatan illegal drilling di daerah kepada Pemerintah Pusat.

Tindakan hukum telah dilakukan aparat kepolisian untuk menyelesaikan aktivitas illegal drilling, namun kegiatan tersebut terus berulang dan meningkat jumlahnya. Oleh karena itu dibutuhkan langkah terpadu untuk dapat menuntaskan penanganan pengeboran sumur ilegal, baik yang berada di dalam Wilayah Kerja (WK) maupun di luar WK migas.

Penutupan dan penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian  terhadap pelaku maupun penampungan hasil Ilegal drilling ini tidak membuahkan hasil maksimal. Hanya menyita barang bukti dan pelaku tidak ada yang tertangkap, hal ini ada dugaan razia yang dilakukan bocor.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengatasi pengeboran minyak yang di lakukan secara Illegal ini. Pasalnya kegiatan pengeboran minyak yang di lakukan melanggar hukum dan tidak memberi dampak pada pendapatan daerah. Komitmen ini disampaikan Gubernur Jambi H Al Haris dalam briefing dengan  Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif,  yang hadir ke Provinsi Jambi untuk melihat langsung illegal drilling, beberapa waktu lalu.

Berbagai upaya untuk mencari solusi dalam menangani pengeboran minyak ilegal. “Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling, dalam beberapa tahun belakangan marak terjadi di Provinsi Jambi. Ekploitasi minyak bumi tanpa izin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Awalnya hanya ada beberapa sumur. Penambangan minyak secara tradisional tumbuh subur dan menjadi ladang bisnis baru,” ujar  Al Haris.

Menurutnya Kementerian ESDM RI akan mengambil langkah-langkah kebijakan ke depan khususnya untuk meredam kegiatan ini. “Yang kita buat saat ini arahnya pendekatan melalui peraturan dan juga dari kebijakan kemanusiaan, dan juga aturan-aturan yang ada. Ini sedang disusun supaya kita ingin mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, kemungkinan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, juga ingin memberdayakan masyarakat contohnya bisa dilakukan kegiatan ekonomi yang kita juga bisa mengupayakan suatu pola kerjasama anak dan bapak angkat,”ujarnya mantan Bupati Merangin ini.

Sejauh ini kegitan illegal drilling ini tidak memberi kontribusi dan retribusi terhadap masyarakat maupun pemerintah daerah. Malah berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling tersebut.(maas)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :