Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Didukung Koordinasi Dan Sinergi Kebijakan Antarotoritas, Untuk Mendukung Momentum Pertumbuhan Ekonomi

By MS LEMPOW 04 Agu 2026, 12:07:16 WIB Nasional
Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Didukung Koordinasi Dan Sinergi Kebijakan Antarotoritas, Untuk Mendukung Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Keterangan Gambar : Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Didukung Koordinasi Dan Sinergi Kebijakan Antarotoritas, Untuk Mendukung Momentum Pertumbuhan Ekonomi


Mediajambi.com -

 1. Hasil asesmen KSSK menunjukkan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama triwulan II 2026 tetap terjaga di tengah konflik geopolitik yang kembali meningkat, didukung koordinasi dan sinergi kebijakan yang erat antarotoritas. Memasuki triwulan II 2026, tekanan eksternal kembali meningkat seiring eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga energi, volatilitas pasar keuangan global, serta tekanan terhadap nilai tukar dan arus modal. Namun demikian, perekonomian domestik masih menunjukkan ketahanan, tecermin dari pertumbuhan ekonomi yang tetap solid dan ketahanan sektor keuangan yang terjaga. Dengan perkembangan tersebut, risiko eksternal terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diwaspadai untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi. KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (saat ini diwakili oleh Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus mencermati dan melakukan asesmen forward looking atas kinerja perekonomian dan sektor keuangan terkini seiring risiko ketidakpastian ekonomi global yang meningkat, sekaligus melakukan upaya mitigasi secara terkoordinasi, baik antarlembaga anggota KSSK maupun dengan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini berdasarkan rapat berkala KSSK III tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026.

2. Perekonomian global pada triwulan II 2026 masih menghadapi tantangan, seiring ketidakpastian konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada gangguan pasokan energi, kenaikan harga minyak dan komoditas strategis, serta meningkatnya risiko terhadap kelancaran perdagangan dan rantai pasok global. Kondisi tersebut mendorong tekanan inflasi dan mempersempit ruang pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat (AS), ekspektasi kenaikan Fed Funds Rate (FFR) meningkat, seiring kenaikan risiko inflasi, serta ketidakpastian arah kebijakan perdagangan dan fiskal yang turut menahan sentimen pelaku pasar. Di pasar keuangan, volatilitas masih cukup tinggi dan perilaku flight to safety kembali menguat, tecermin dari penguatan dolar AS, kenaikan imbal hasil obligasi (yield US Treasury), serta tekanan terhadap aliran modal di negara berkembang. Memasuki bulan Juli 2026, risiko global kembali meningkat seiring berlanjutnya konflik AS-Iran. Lalu lintas di Selat Hormuz yang sempat membaik setelah interim deal antara AS dan Iran pada pada pertengahan bulan Juni 2026, kembali terhambat pasca re-eskalasi intensitas perang antara AS dan Iran pada awal Juli 2026. IMF dalam publikasi World Economic Outlook Update edisi Juli 2026 memprakirakan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,0% yoy pada 2026, sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi April 2026 sebesar 3,1% yoy, di tengah inflasi global yang kembali meningkat.

    3. Ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 diprakirakan tetap tumbuh kuat di tengah tantangan ekonomi global. Daya beli masyarakat tetap terjaga dalam mendukung konsumsi rumah tangga didukung peran shock absorber APBN dalam mendorong efektivitas program perlindungan sosial (perlinsos), stabilisasi harga pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, serta stimulus pada periode libur sekolah. Investasi diprakirakan tumbuh kuat ditopang oleh proyek-proyek hilirisasi bernilai tambah tinggi dan pembangunan infrastruktur pada program prioritas Pemerintah. Konsumsi Pemerintah diprakirakan tumbuh positif, sejalan dengan

    percepatan belanja program prioritas, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penyaluran bantuan sosial. Koordinasi kebijakan antara Pemerintah dan BI terus diperkuat dalam menjaga kecukupan likuiditas perekonomian

    dan perbankan tecermin dari pertumbuhan uang primer (M0) yang tinggi sepanjang triwulan II dan berlanjut tumbuh 15,4% yoy pada Juli minggu ketiga 2026 dan fungsi intermediasi perbankan yang semakin baik. Aktivitas manufaktur sempat termoderasi pada akhir triwulan II, namun kembali melanjutkan ekspansi pada bulan Juli 2026 dengan PMI Manufaktur di level 50,2 menunjukkan pemulihan optimisme pelaku usaha. Ke depan, sinergi kebijakan antarlembaga anggota KSSK akan terus diperkuat guna menjaga keberlanjutan momentum pertumbuhan. Dengan sinergi kebijakan tersebut, pertumbuhan ekonomi untuk keseluruhan tahun 2026 diprakirakan berada dalam kisaran 5,6-6,0% yoy, ditopang berbagai sinergi kebijakan Pemerintah dan lembaga anggota KSSK lainnya untuk menjaga berlanjutnya momentum pertumbuhan.

    4. Ketahanan eksternal perlu terus diperkuat untuk memitigasi dampak rambatan tingginya ketidakpastian global. Neraca perdagangan pada Januari-Juni 2026 mencatat surplus sebesar USD3,58 miliar, dengan perkembangan pada Juni 2026 mencatat defisit sebesar USD0,45 miliar. Aliran investasi portofolio asing pada triwulan II 2026 mencatat net inflows sebesar USD8,5 miliar terutama didukung SBN dan SRBI yang kemudian berlanjut pada triwulan III 2026, seiring meningkatnya imbal hasil instrumen keuangan domestik. Rupiah kembali menguat ke Rp17.994 per dolar AS pada 31 Juli 2026, setelah sempat melemah sejak pertengahan Juli 2026 akibat kembali meningkatnya konflik di Timur Tengah dan menguatnya ekspektasi pasar terhadap kenaikan FFR. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sedikit melemah dibandingkan dengan level akhir Juni 2026 sebesar Rp17.880. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 tetap terjaga sebesar USD145,6 miliar, setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

    5. Inflasi Juli 2026 tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK pada Juli 2026 tercatat 2,88% yoy, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya sebesar 3,34% yoy. Inflasi inti tetap terjaga sebesar 2,76% yoy, stabil dibandingkan bulan sebelumnya didukung konsistensi kebijakan BI dalam menjaga pencapaian sasaran inflasi. Inflasi kelompok administered prices (AP) naik menjadi sebesar 3,58% yoy seiring penyesuaian harga avtur akibat tingginya harga energi global, namun Pemerintah terus memastikan agar harga BBM subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF) tercatat sebesar 2,52% yoy, menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5,58% yoy terutama didorong oleh deflasi komoditas bawang merah, cabai rawit dan cabai merah. Upaya pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat juga diperkuat melalui berbagai kebijakan Pemerintah, seperti stimulus diskon transportasi pada masa liburan sekolah dan bantuan pangan. Ke depan, inflasi tahun 2026 dan 2027 diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga. Selain itu, sinergi Pemerintah dan BI dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dengan memperkuat implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), turut menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasarannya, termasuk untuk mengantisipasi risiko gangguan cuaca (El-Nino) terhadap harga pangan.

    6. Kinerja pasar Surat Berharga Negara (SBN) tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang meningkat. Yield SBN seri benchmark tenor 10 tahun meningkat 31 bps secara qtq di akhir triwulan II 2026 ke level 7,14%. Kenaikan yield dipengaruhi oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak dunia dan meningkatkan kekhawatiran terhadap tekanan inflasi global ke depan yang memicu risk-off investor pada pasar SBN. Sementara itu, investor nonresiden masih mencatatkan net-buy di pasar SBN Rp32,09 triliun selama triwulan II 2026, atau net-buy Rp6,99 triliun selama tahun 2026. Per 30 Juli 2026, investor nonresiden mencatatkan net-buy Rp6,36 triliun mtd atau Rp13,35 triliun ytd, dengan yield SBN tenor 10 tahun naik 15 bps mtd atau 122 bps ytd ke level 7,29% di tengah berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global akibat masih berlanjutnya konflik AS-Iran paska gencatan senjata dan kenaikan harga minyak mentah dunia. Kenaikan yield tenor 10 tahun per 30 Juli 2026 juga dialami oleh beberapa negara berkembang lainnya sejak awal tahun (ytd), di antaranya Turki (+524 bps), Filipina (+148 bps), Brazil (+106 bps), Korea Selatan (+92 bps), Polandia (+59 bps), dan Afrika Selatan (+55 bps).

    7. Realisasi APBN hingga triwulan II 2026 turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pencapaian agenda pembangunan nasional. APBN menjalankan peran strategis melalui kinerja Pendapatan Negara yang positif, Belanja Negara yang optimal, serta Pembiayaan yang terukur.

    8. Hingga akhir triwulan II 2026, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh kuat sebesar 21,4% yoy. Realisasi Penerimaan Perpajakan mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh tinggi 24,6% yoy. Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin baik, dampak implementasi Coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Sementara itu, realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai menunjukkan sinyal pemulihan dan mencapai Rp152,0 triliun, atau tumbuh 3,4% yoy. Realisasi Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) on track menunjukkan capaian yang baik sebesar Rp271,0 triliun atau tumbuh 21,6% yoy.

    9. Kinerja Belanja Negara semakin produktif dengan realisasi mencapai Rp1.656,0 triliun, atau tumbuh 17,8% yoy hingga akhir triwulan II 2026. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp1.298,6 triliun, atau tumbuh 29,4% yoy. Realisasi Belanja dipengaruhi oleh antara lain pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran Bansos, pembangunan infrastruktur, pembayaran THR dan gaji ke-13, pembayaran manfaat pensiun, serta pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dan listrik.

    10. Pembiayaan Anggaran mendukung pengelolaan APBN yang kredibel dan akuntabel. Hingga triwulan II 2026, realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp452,0 triliun atau tumbuh 59,4% yoy. Realisasi ini didukung oleh pengelolaan Pembiayaan Utang secara prudent dan terukur, serta memperhatikan likuiditas pemerintah, kondisi kas yang optimal, dan dinamika pasar keuangan.

    11. APBN tetap dioptimalkan untuk berperan sebagai shock absorber, agent of development dan protecting the poor. Sebagai shock absorber, Pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas harga dan pasokan BBM dan Pangan melalui subsidi dan kompensasi, dengan realisasi masing-masing mencapai Rp116,0 triliun dan Rp116,9 triliun. Sebagai agent of development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, termasuk Program MBG yang telah merealisasikan anggaran sebesar Rp101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima manfaat, dan Sekolah Rakyat dengan realisasi Rp13,1 triliun untuk 104 sekolah permanen. Fungsi perlindungan sosial masyarakat miskin dan rentan juga terus dijalankan melalui berbagai program seperti PKH, Kartu Sembako dan PIP, dengan realisasi masing-masing mencapai Rp14,5 triliun, Rp19,7 triliun, dan Rp8,8 triliun. Untuk menjaga momentum pertumbuhan, pemerintah juga memberikan berbagai paket stimulus yang mendukung keberlanjutan usaha dan aktivitas ekonomi, antara lain insentif perpajakan untuk penulis nasional, diskon transportasi pada periode libur lebaran dan sekolah, serta program magang dan vokasi. 

    12. BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan dan sinergi erat dengan Program Asta Cita Pemerintah serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan moneter pada triwulan II 2026 diarahkan untuk memperkuat stabilitas (pro-stability) melalui penyesuaian BI-Rate, optimalisasi intervensi di pasar valas, pemberian insentif bagi aliran masuk investasi portofolio asing, pengelolaan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, akselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas, serta penguatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi valas. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah, serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui perluasan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

    13. Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh berbagai langkah penguatan kebijakan sebagai berikut:

    1) BI menempuh kebijakan suku bunga pre-emptive dan forward-looking untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga inflasi 2026-2027 sesuai sasaran yang ditetapkan Pemerintah. BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% pada RDG Mei 2026, sebesar 25 bps menjadi 5,50% pada RDG Mingguan 9 Juni 2026, dan sebesar 25 bps menjadi 5,75% pada RDG Juni 2026. Pada RDG Juli 2026, BI mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% serta memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah (“pro-stability"). 

    2) BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter melalui optimalisasi intervensi valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi operasi moneter juga diperkuat melalui pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market.

    3) BI memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA, dengan:

    i. kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa: (a) kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5% dan (b) perluasan insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%;

    ii. pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.

    4) BI menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan serta pembelian SBN di pasar sekunder secara terukur. Pembelian SBN sepanjang 2026 hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp195,25 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp79,59 triliun. Langkah tersebut mendukung pertumbuhan uang primer tetap tinggi atau double digit (di atas 10%) dan menjaga kecukupan likuiditas perekonomian.

    ?5) BI memperkuat kebijakan pendalaman PUVA agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, melalui: i. perluasan lebih lanjut transaksi dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah dengan instrumen spot dan swap di pasar valas domestik sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan mata uang lokal (LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi; 

    ?ii. perluasan keikutsertaan perbankan dalam transaksi offshore NDF jual valas terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama PUVA yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia; dan 

    ?iii. penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi (1) penurunan secara bertahap batas pembelian tunai valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026 dan selanjutnya menjadi USD10.000 sejak 1 Juli 2026 dan (2) penyesuaian batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana valas ke luar negeri dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi di atas USD25.000 sejak 1 Juli 2026. Pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi turut diperkuat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    1) Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan KLM dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang, melalui:  a. perluasan underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau syariah dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT SMI dan PT SMF yang akan berlaku selambat-lambatnya pada akhir September 2026; dan 

    b. penyempurnaan KLM yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026 melalui: a) peningkatan total besaran insentif KLM yang dapat diterima bank menjadi paling tinggi sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK; b) penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas menjadi paling tinggi sebesar 4,0% dari DPK dari sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK; serta c) penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia. 

    2) Melakukan pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank sebagai dasar perhitungan RIM, berlaku efektif mulai 1 Juli 2026;

    3) Memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026, mencakup 3 (tiga) modalitas yaitu: a) perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan, termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, b) perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing, dan c) penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak; 

    4) Meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

    5) Memperkuat kebijakan makroprudensial longgar dengan mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) RIM pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka kredit Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026; (iv) Rasio Penyangga Likuiditas

    Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4% dan rasio PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%;

    6) Penguatan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik, serta sinergi dengan KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan program Asta Cita antara lain melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);

    7) Kebijakan makroprudensial juga diarahkan untuk mendukung UMKM melalui: (i) pemberian insentif KLM untuk sektor UMKM, Koperasi, inklusi dan berkelanjutan paling tinggi 1,0% dari DPK; (ii) penguatan kebijakan RPIM yang mendorong kontribusi bank dalam pembiayaan dan pengembangan UMKM; dan (iii) pengembangan bisnis model UMKM di daerah, terutama pada sektor pertanian pangan dan komoditas ekspor.

    1) Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi batas minimum pembayaran KK sebesar 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan (tidak melebihi Rp100.000), serta tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah;

    2) Perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran   serta perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas dan program QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 dengan target 47 juta merchant QRIS pada 2026 guna mendorong ekonomi keuangan digital yang inklusif, termasuk bagi UMKM;

    3) Penguatan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya x Hackathon untuk pengembangan talenta digital nasional, serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan PIDI;

    4) Penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah kebijakan BI. 

    14. Di bidang makroprudensial, kebijakan longgar terus diperkuat untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan: 

    Hingga minggu pertama Juli 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp431,9 triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp369,0 triliun serta interest rate channel sebesar Rp62,9 triliun. Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada bank BUMN sebesar Rp219,6 triliun, BUSN sebesar Rp172,5 triliun, BPD sebesar Rp31,7 triliun, dan KCBA sebesar Rp8,1 triliun. Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.

    15. Kebijakan Sistem Pembayaran tetap diarahkan untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran melalui: 

    16. Selain itu, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

    17. Pasar modal dalam negeri mengalami fase konsolidasi pada triwulan II 2026, namun mulai menunjukkan arah pemulihan di awal triwulan III 2026. IHSG ditutup pada level 5.643,19 pada akhir triwulan II 2026, terkoreksi 19,93% qtq seiring tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing) portofolio investor. Memasuki bulan Juli 2026, indeks menunjukkan arah pemulihan dan per 31 Juli 2026 IHSG ditutup pada level 6.236,13 atau menguat 10,51% mtd. Kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per akhir triwulan II-2026 mencapai Rp652,90 triliun. Memasuki bulan Juli, tren tetap terjaga positif, yaitu per 30 Juli 2026 NAB reksa dana tercatat sebesar Rp663.26 triliun atau tumbuh 1,59% qtq.

    18. Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap terjaga. Pasar modal domestik tetap menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga 31 Juli 2026, nilai penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp113,13 triliun secara ytd, menunjukkan terjaganya minat fundraising di pasar modal, terutama melalui penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp98,27 triliun.

    19. Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67% yoy menjadi Rp9.080,9 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 24,90% yoy dan diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 8,94% yoy, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,75% yoy.

    Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09% dan NPL net sebesar 0,82%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,47%. Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,21% yoy menjadi Rp10.281,8 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,95% yoy, 8,25% yoy, dan 12,16% yoy.

    20. Ketahanan perbankan terjaga kuat tecermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 23,70%. Likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,32%, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92% dan 23,08%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

    21. Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi per Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86% yoy. Secara umum, permodalan di industri asuransi komersial masih memadai dan solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 461,94%, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 318,52%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada Juni 2026 mencapai Rp1.680,57 triliun atau tumbuh 6,47% yoy, dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp407,33 triliun atau tumbuh 4,06% yoy. Adapun total aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi sebesar -3,05% yoy menjadi Rp45,83 triliun.

    22. Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,88% yoy pada Juni 2026 dengan nominal sebesar Rp 511,26 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 3,01% dan NPF net sebesar 0,81%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan masih berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,12 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 25,88% yoy dengan nominal Rp105,14 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) terjaga pada level 4,26%.

    23. Sampai dengan Juni 2026, tercatat 1.272 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 32 (tiga puluh dua) entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 (dua) bursa kripto, 2 (dua) lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 (dua) pengelola tempat penyimpanan, dan 26 (dua puluh enam) pedagang aset keuangan digital. Selain itu, jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat, yang telah mencapai 22,69 juta investor per Juni 2026. Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun.

    24. Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sebagai berikut: 

    a. Dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

    b. OJK mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, yaitu dengan mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga. OJK juga menegaskan bahwa Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.

    c. OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan terus melanjutkan implementasi program-program Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia secara konsisten dan terukur, serta menindaklanjuti area-area perbaikan yang diperlukan bersama para pemangku kepentingan.

    d. Agenda penguatan kelembagaan dan pendalaman pasar terus diakselerasi. OJK menerbitkan ketentuan untuk memperkuat klasifikasi usaha, permodalan, tata kelola, ketahanan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, serta pengaturan untuk memperkuat pengembangan Bursa Karbon dalam rangka mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon. Selain itu, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.

    e. OJK memperkuat pelindungan konsumen dengan mendorong praktik penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer).

                    25. Kinerja pertumbuhan simpanan masih terjaga lintas kelompok tiering. Per Juni 2026, pertumbuhan tahunan simpanan lintas kelompok tiering tumbuh positif berkisar antara 0,78–15,44% yoy. Kendati simpanan tiering besar cenderung masih mendominasi secara porsi dan tren pertumbuhan, namun kinerja simpanan dengan nominal tiering di bawah Rp100 juta yang mayoritas didominasi simpanan milik perorangan atau rumah tangga tercatat tumbuh membaik 5,16% yoy dibandingkan triwulan sebelumnya (Mar-26: 1,84% yoy). Hal ini merupakan indikasi bahwa kemampuan menabung di kelompok tersebut masih cukup terjaga lintas waktu. Data yang lebih granular untuk simpanan perorangan/rumah tangga dengan tiering di bawah Rp5 juta dan tiering Rp5 s/d 10 juta pada triwulan II 2026 bahkan menunjukkan pertumbuhan tahunan yang lebih baik masing-masing 7,36% yoy dan 10,01% yoy, meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang masing-masing hanya tumbuh 2,02% yoy dan 1,76% yoy. Adanya perbaikan kinerja simpanan pada kelompok rumah tangga ini juga mengindikasikan menguatnya basis penghimpunan dana ritel di tengah tren kenaikan suku bunga. Dari perspektif stabilitas pendanaan, kondisi tersebut memberikan sinyal positif karena pertumbuhan dana tidak hanya ditopang oleh deposan besar, tetapi juga didukung oleh penghimpunan dana ritel yang relatif lebih stabil sehingga dapat memperkuat struktur pendanaan perbankan.

    26. LPS terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan program penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank yang efektif. 

    a. Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90% untuk bank umum maupun BPR/BPRS. Per Juni 2026, jumlah rekening Bank Umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar mencapai 99,94% atau setara dengan 696 juta rekening, sementara untuk BPR/BPRS mencapai 99,97% atau setara dengan 15,5 juta rekening. Adapun perkembangan jumlah penduduk yang belum memiliki rekening (unbanked) diproyeksikan turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir tahun 2026 (dibandingkan akhir tahun 2025 sebesar 49,7 juta orang).

    b. Pantauan hingga Juni 2026 menunjukkan bahwa proporsi simpanan bank umum yang mendapatkan imbal hasil di atas TBP cenderung meningkat hingga di atas 34% dari total simpanan. Secara umum, simpanan golongan korporasi (swasta) mencatat proporsi terbesar, yaitu lebih dari 51% atau setara Rp1.843 triliun, dari total simpanan di atas TBP yang mencapai Rp3.594 triliun. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh proses penyesuaian bank atas kenaikan suku bunga kebijakan dan imbal hasil instrumen investasi di pasar keuangan. Mencermati hal tersebut, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong agar kenaikan suku bunga simpanan tidak berlanjut lebih tinggi melalui penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. 

    c. Dari sisi resolusi bank, sepanjang semester I 2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas 7 (tujuh) BPR/BPRS, sementara 18 (delapan belas) BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan. Pada periode yang sama, terdapat 8 (delapan) BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun (48.733 rekening). Nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar. Atas BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud).

    27. Sebagai tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, LPS terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat pada Januari 2028.

    28. KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan SSK. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita serta program prioritas lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.

    29. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.

    30. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Oktober 2026. (****)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :