TPP Sosialisasikan Kreteria dan Syarat Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi kepada Cabor dan organis

By MS LEMPOW 10 Agu 2020, 21:01:00 WIB Olahraga
TPP Sosialisasikan Kreteria dan Syarat Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi kepada Cabor dan organis

Mediajambi.com -Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP)  Ketua Umum Koni Provinsi Jambi periode 2020-2024 terus lakukan sosialisasi penjaringan. Setelah beberapa hari lalu kepada media hari ini (Senin, 10/8/2020) giliran cabor dan organisasi fungsional  yang bernaung dibawah KONI provinsi Jambi.

Ketua TPP Ketua Umum Koni Provinsi Jambi Engkos Kosasih mengatakan cabor dan organisasi fungsional yang bernaung dibawah KONI Provinsi Jambi berjumlah 49. “Ini artinya ada 49 suara yang bakal diperebutkan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi pada Musyawarah Provinsi bulan Desember mendatang,” ujarnya.

Dijelaskannya pendaftaran bakal calon Ketua Umum Koni Provinsi Jambi di Sekretariat TPP, KONI Provinsi Jambi, Stadion Tri Lomba Juang Jambi. Pengambilan Formulir dan Berkas Pencalonan 16 - 23 Agustus 2020. Pengembalian Formulir dan Berkas Pencalonan, 21 - 31 Oktober 2020. Sekretariat TPP buka pada setiap hari kerja (Senin - Jum.at, Jam 10.00 - 15.00WIB).  “Ada tenggang waktu 2,5 bulan untuk melakukan sosialisasi mendapat dukungan. Pengambilan formulir bisa diwakilkan tapi pengembalian formulir harus yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Menurutnya bakal calon Ketua umum KONI Provinsi Jambi harus mendapat dukungan minimal 2 dari 11 KONI kabupaten/kota. Kemudian juga harus mendapat dukungan dari Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga minimal 8 dari 49 yang terdaftar di KONI Provinsi Jambi. Namun demikian jadwal Musorprov belum bisa ditentukan.

Sosialisasi ini kata Engkos kepada media, Pengprov Cabor dan Koni kabupaten/kota. Dengan demikian pesan-pesan dapat tersampaikan secara tranfaran.

 

Adapun Kriteria Ketua Umum Koni Provinsi Jambi yaitu :

1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;

2. Memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;

3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;

4. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;

5. Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;

6. Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional.

Sedangkan Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum Koni Provinsi Jambi ada 13 poin yaitu :

1. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut di atas;

2. Warga negara Indonesia dan bukan pejabat publik;

3. Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI;

4. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum):

5. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,

6. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan;

7. Berdomisili di wilayah Kota Jambi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau pernyataan kesanggupan tinggal di wilayah Kota Jambi;

8. Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Provinsi, dengan model pengajuan yang disiapkan oleh TPP.

9. Mendapat surat dukungan secara tertulis dari unsur anggota KONI Provinsi Jambi, yaitu 1. Surat dukungan dari KONI Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, minimal 2 surat dukungan.  2. Surat dukungan dari Cabang Olahraga dan Organisasi Keolahragaan Fungsional, minimal 8 surat dukungan

10. Hadir dalam Musorprov KONI Provinsi Jambi tahun 2020 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorprov dan bersedia mempresentasikan memaparkan Visi dan misl dalam Musorprov tersebut.

11. Wajib menggunakan Model Formulir Pencalonan yang ditetapkan TPP, Hard Copy dan Soft Copy disiapkan TPP.

12. Pengembalian Formulir Berkas Pencalonan dilakukan oleh Bakal Calon dan tidak dapat diwakikan

13. Bakal Calon membayar uang pendaftaran sejumlah Rp 5.000.000 kepada TPP pada waktu pengambilan fomulir berkas pendaftaran sesual dengan hasil keputusan rapat TPP.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment