- Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah
- Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG, Hj Hesti Haris Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Gizi Keluarga
- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Berhasil Ungkap Kasus CURAT di Bank 9 Jambi, Satu Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Berhasil Ungkap Kasus CURAT di Bank 9 Jambi, Satu Pelaku Diamankan
Mediajambi.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung menggelar Press release Pengungkapan Kasus tindak pidana Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Bank 9 Jambi beralamat Rt.05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Rabu 21 Mei 2025.
Kegiatan Press release tersebut dilaksanakan didepan ruang riksa unit Reskrim Polsek Jambi Timur, dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur Akp Edi Mardi Siswoyo, S.E.,M.M. yang didampingi Wakapolsek Akp Suhartono bersama Kanit Samapta Iptu J. Sitohang dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan, S.Sos.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jambi Timur Akp Edi Mardi Siswoyo, S.E.,M.M., menyampaikan kepada awak media; Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam gedung/bangunan Bank 9 Jambi (milik Aset Pemerintah Kota Jambi), yang dalam keadaan kosong beralamat di Rt.05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada hari Jum'at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib, kemudian pelaku mengambil barang berupa Closet/Toilet duduk yang berada dalam kamar mandi dengan menggunakan alat bantu yakni balok kayu.
"Berdasarkan Laporan Polisi, dan Keterangan saksi maupun hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta Hasil Penyelidikan dilapangan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, S.Sos bergerak cepat mengetahui keberadaan Pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan saat hendak akan menjual barang curian", ucap Kapolsek Jambi Timur.
Pelaku yang ditangkap berinisial I (42) tahun, warga Kelurahan Ujung Balung Provinsi Sumatera Barat dan barang bukti yang diamankan berupa; 1 (satu) buah Closet/Toilet duduk merk Toto warna putih, 1 (satu) lembar seng ukuran 7 kaki, 1 (satu) bundel RAB fisik/ bangunan gedung Bank 9 Jambi cabang Sutomo, dan 1 (satu) batang kayu balok panjang 1,5 meter.
Terhadap Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,", tutup Kapolsek Jambi Timur Akp Edi Mardi.(*)