- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Wow!!! Ditemukan Ada Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati

Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Mediajambi.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat
ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan
yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan
oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian
kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH MH, mengatakan bahwa Ombudsman
telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat tersebut. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian di Merangin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan
bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten
Merangin terbukti melakukan maladministrasi," ujar Indra.
Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa
pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak
sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan
bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di
Puskesmas.
"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi
pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun
dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas," imbuh Indra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi
mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan
beberapa poin yang harus dijalankan.
Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan
Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala
Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang
dilakukannya.(***)