- JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi
- Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi
- Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan
- Trafik Tol Naik Selama Libur Waisak, Hutama Karya Dorong Akses Wisata Sumatera
- Semarak O2SN & FLS3N 2025, Wawako Diza: Ciptakan Generasi Hebat dan Berkarakter
- Walikota Jambi Lepas Tim Optimalisasi Pajak, Targetkan Rp3 Miliar dari Wajib Pajak Tidak Patuh
- Walikota Maulana Melepas Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Kunker Ke Polres Bungo
- Pertamax Turbo Jadi Pilihan Pembalap di Kejurprov Walikota Cup Race 2025
- IM3 Sumatra Hadir di Art! Fest 2025: Pesta Musik dan Kreativitas Terbesar di Medan
Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi

Keterangan Gambar : Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi
Mediajambi.com - Yayasan Sakti Insani Alam Jambi dibawah
kepemimpinan Jhoni mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jambi. Pasalnya telah memberikan penegasan status kepada Yasak
sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang hilang.
“Kami telah mengajukan dan mendampingi Yasak untuk
mendapatkan kewarganegaraan RI ke Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan membuahkan
hasil,” ujarnya kepada Mediajambi.com.
Menurutnya penegasan status terhadap Yasak yang selama ini
hilang kewarganegaraan RI dilaksanakan di Aston Hotel Jambi, Selasa
(20/02/2024) saat sosialisasi dan informasi ke masyarakat yang memiliki anak
berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan
asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus
kewarganegaraanya.
Dia berharap kepada warga negera asing yang telah tinggal di
Indonesia dan belum memiliki dokumen kewarganegaraan agar secepatnya mengurus. Karena
waktu pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi. “Kami siap mendampingi, untuk
mendapatkan kerwarganegaraan RI,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi M Adnan
yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu mengatakan waktu pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi,
diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah
menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status
Kewarganegaraan Indonesia.
"Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei
2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan
kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
(Warga Negara Indonesia). Ada perubahan
dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan mei ini untuk menggerus
kewarganegaraan negara indonesia pemohon yang sebelumnya membayar 5 juta
rupiah, akan naik menjadi 50 juta rupiah di bulan mei mendatang” ungkap Adnan.
“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin
campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk
segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia”
ungkapnya.(mas)