Al Haris Serahkan Remisi Umum Kepada 3.553 Narapidana

By MS LEMPOW 17 Agu 2022, 13:43:23 WIB JAMBI MANTAP
Al Haris Serahkan Remisi Umum Kepada 3.553 Narapidana

Keterangan Gambar : Al Haris Serahkan Remisi Umum Bagi 3.553 Narapidana


Mediajambi.com - Gubernur Jambi H.Al Haris, secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Rabu (17/08/2022).

Dikatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana. “Saya ucapkan selamat bagi yang menerima remisi, ini merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas,” kata Al Haris.

Al Haris mengharapkan, warga binaan mendapatkan bekal life skill sebelum kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman. “Kita mengharapkan mereka diberikan bekal dan dibina sebelum kembali ke masyarakat, ini bertujuan memberikan kepercayaan diri bagi mereka, sehingga setelah mereka keluar menjadi lebih lebih bermartabat,” harap Al Haris.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 3.553 orang narapidana Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan pengurangan hukuman, rinciannya adalah sebanyak 3.523 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang  narapidana mendapatkan remisi langsung bebas. (mas)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :