- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Bakar Sampah Berujung Petaka, Seluas 20 Hektar Lahan di Jambi Timur Ludes Terbakar!

Keterangan Gambar : Bakar Sampah Berujung Petaka, Seluas 20 Hektar Lahan di Jambi Timur Ludes Terbakar!
Mediajambi.com - Kebakaran lahan yang melanda kawasan depan Kantor Kehutanan di Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, pada Jumat (26/7/2024), diduga kuat bermula dari pembakaran sampah oleh warga setempat.
Menurut laporan, api awalnya muncul dari tumpukan sampah yang dibakar oleh warga yang sedang memancing di sekitar lokasi tersebut.
Dalam waktu singkat, api merambat ke lahan kosong yang berada di sekitarnya, menyebabkan kebakaran yang melahap sekitar 20 hektar lahan.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi segera merespons laporan kejadian ini dengan mengerahkan 12 unit armada tempur dan lebih dari 100 personel.
Meskipun mereka berhasil memadamkan api dalam waktu 4 jam 30 menit, kebakaran tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran karena lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas umum, termasuk sebuah sekolah dasar milik Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, menegaskan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran sampah, terutama di musim kemarau ketika kondisi lahan cenderung kering dan rentan terbakar.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran liar. ***