Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Kedaulatan atau Monopoli Baru?

By MS LEMPOW 18 Nov 2025, 19:08:26 WIB Ekonomi
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Kedaulatan atau Monopoli Baru?

Keterangan Gambar : Salah satu sumur minyak rakyat yang terdapat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.f/mas


Mediajambi.com – Dulu dikejar-kejar aparat, kini bisa bernapas lega. Ribuan penambang minyak rakyat di Jambi menyambut legalisasi 11.509 sumur. Tapi, ancaman baru mengintai, kedaulatan energi atau sekadar 'ganti baju' penguasa?"

Babak baru industri minyak rakyat di Indonesia dimulai. Pemerintah pusat memastikan legalisasi 45.000 sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia, dengan Jambi menyumbang 11.509 titik, mulai Desember 2025. Angka ini menjadikan Jambi sebagai salah satu pusat ekonomi migas rakyat terbesar di Indonesia, setelah Jawa Timur dan Sumatera Selatan.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang di Jambi yang selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang ilegalitas. Selama lebih dari dua dekade, mereka hidup dalam ketidakpastian, menghadapi risiko razia, pungutan liar, hingga intimidasi. Sumur-sumur tua peninggalan era kolonial dan eksplorasi Pertamina tahun 1960-1980-an menjadi tulang punggung ekonomi lokal di berbagai wilayah seperti Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar legalisasi ini. Regulasi ini mengakui bahwa pendekatan represif selama ini gagal mengatasi masalah, justru memicu pasar gelap, kecelakaan kerja, dan korupsi. Legalisasi akan dilakukan melalui koperasi, UMKM, atau kemitraan dengan BUMD.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi ini adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya adalah mengakhiri monopoli korporasi besar dan elit birokrasi atas kekayaan alam.

     “Selama ini rakyat punya sumur dan minyaknya ada, tapi dikejar oknum dan hidup dalam ketakutan. Mulai Desember, izin keluar dan mereka bisa bekerja dengan tenang, bermartabat, dan sesuai aturan,” ujar Bahlil dalam rapat dengan DPR RI.

    Potensi Ekonomi dan Tantangan Pengawasan

    Data dari Pemprov Jambi dan SKK Migas menunjukkan potensi besar migas rakyat di Jambi:

    - Batanghari: 9.885 titik

    - Muaro Jambi: 1.336 titik

    - Sarolangun: 288 titik

    Dengan produksi 2-10 barel per titik per hari, potensi Jambi mencapai lebih dari 50.000 barel per bulan, atau sekitar Rp 500 miliar per tahun. Namun, legalisasi ini juga membawa tantangan besar. Pengelolaan tanpa standar keselamatan yang memadai telah menyebabkan puluhan tumpahan minyak, kebakaran, dan pencemaran sejak 2020 di Batanghari.

    Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa Pemprov telah menyiapkan pola kemitraan antara BUMD Energi Jambi dan koperasi rakyat. Peta geospasial sumur-sumur tua juga telah diserahkan kepada Kementerian ESDM. Selain itu, Pemprov mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Sumur Rakyat untuk mencegah eksploitasi liar pasca-legalisasi.

    Masa Depan Migas Rakyat Jambi

    Legalisasi sumur minyak rakyat di Jambi adalah langkah maju yang berpotensi mengubah wajah ekonomi lokal dan nasional. Jika dijalankan dengan konsisten dan pengawasan ketat, Jambi dapat menjadi model pengelolaan migas berbasis komunitas yang memberdayakan rakyat, memperkuat kemandirian energi, dan memperbaiki kerusakan lingkungan.

    Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan semua pihak terkait untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    Bahlil menutup dengan pernyataan, “Negara hadir bukan untuk mengambil alih, tapi memastikan rakyat menikmati hasilnya.”

    Dengan 11.509 sumur yang akan masuk sistem legal, Jambi kini berada di persimpangan sejarah. Akankah legalisasi ini mengembalikan kedaulatan energi kepada rakyat, atau justru melahirkan pola penguasaan baru yang dibungkus regulasi? Waktu yang akan menjawab.(***)

     

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :