Bandel Tak Ikuti Larangan Operasi, 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi

By MS LEMPOW 07 Mei 2022, 15:19:44 WIB HUKRIM
Bandel Tak Ikuti Larangan Operasi, 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi

Keterangan Gambar : Bandel Tak Ikuti Larangan Operasi Hingga 9 Mei , 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi


Mediajambi.com- Tidak menuruti aturan dari surat edaran Gubernur Jambi , Satlantas Polresta Jambi menindak 4 Truk Non esensial , dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai surat edaran Gubernur Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat menyampaikan " personel Satlantas Polresta Jambi menindak ada 4 Truk Non esensial yang beroperasi diwaktu yang telah dilarang hari ini Sabtu 07/05 pukul 09.00 wib dengan lokasi di Jalan Baru Kota Jambi.

Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi

Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan  dirusak jalan Nasional , Provinsi dan kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi" ujar Kompol Aulia

Hal yang sama juga disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Mengatakan " Polda Jambi telah berkoordinasi dengan pihak Dishub, mulai tanggal 28 April - 9 Mei 2022  selama arus mudik lebaran,  khususnya angkutan batu bara dan non esensial  dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako , BBM "

Kompol Aulia menegaskan "Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD" pungkas beliau.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :