- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Bandel Tak Ikuti Larangan Operasi, 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi
Keterangan Gambar : Bandel Tak Ikuti Larangan Operasi Hingga 9 Mei , 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi
Mediajambi.com- Tidak menuruti aturan dari surat edaran Gubernur Jambi , Satlantas Polresta Jambi menindak 4 Truk Non esensial , dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai surat edaran Gubernur Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat menyampaikan " personel Satlantas Polresta Jambi menindak ada 4 Truk Non esensial yang beroperasi diwaktu yang telah dilarang hari ini Sabtu 07/05 pukul 09.00 wib dengan lokasi di Jalan Baru Kota Jambi.
Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi
- Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan0
- Polda Jambi Pantau Sejumlah Kawasan Wisata di Kota Jambi0
- Angka Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu0
- Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Aplikasi Peduli Lindungi 0
- Agus Berikan Bantuan Sembako di Tiga Panti Asuhan di Kota Jambi0
Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan dirusak jalan Nasional , Provinsi dan kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi" ujar Kompol Aulia
Hal yang sama juga disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Mengatakan " Polda Jambi telah berkoordinasi dengan pihak Dishub, mulai tanggal 28 April - 9 Mei 2022 selama arus mudik lebaran, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako , BBM "
Kompol Aulia menegaskan "Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD" pungkas beliau.(**)