- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
Bank Jambi Kantongi Sertifikasi ISO 27001:2013

Keterangan Gambar : Bank Jambi Kantongi Sertifikasi ISO 27001:2013/f-yen
Mediajambi.com- Bank Jambi kini telah mengantongi
Sertifikasi ISO 27001. Dengan sertifikasi ISO 27001:2013 tersebut maka akan
lebih melindungi dan memelihara kerahasiaan, integritas dan ketersediaan
informasi dan untuk mengelola, serta mengendalikan risiko keamanan informasi
pada organisasi atau perusahaan.
Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M
mengungkapkan, Sertifikasi ISO 27001:2013 merupakan suatu standar internasional
dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi, atau lebih dikenal dengan
Information Security Management Systems (ISMS).
“Ini sebagai upaya
Bank Jambi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI, red)
yang diakui secara internasional,” kata Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul
Suhairi, S.E.,M.M, Senin (11/12).
Dengan Sertifikasi ISO 27001:2013 ini, lanjutnya, maka akan
lebih menjaga kemanan informasi bagi seluruh nasabah dan maupun pihak terkait.
Banyak tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikasi ISO
27001:2013.
“Salah satu yang
harus dipenuhi oleh Bank Jambi adalah Keamanan penggunaan hak akses dan
pemanfaatan data dari Dukcapil,” terangnya.
Dikatakannya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Kominfo Nomor 4 Tahun 2016
tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun
2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Artinya kami telah
memenuhi peraturan perundang-undangan maupun regulasi,” jelasnya. Dirinya pun
meminta kepada masyarakat Jambi, yang masih belum menjadi nasabah setia Bank
Jambi, untuk sesegera mungkin membuka rekening Bank Jambi, karena telah
dikantonginya Sertifikasi ISO 27001:2013.
“Jangan takut
menabung, karena kami terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik bagi
nasabah,” tandasnya. (*)