- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Bank Jambi Kantongi Sertifikasi ISO 27001:2013

Keterangan Gambar : Bank Jambi Kantongi Sertifikasi ISO 27001:2013/f-yen
Mediajambi.com- Bank Jambi kini telah mengantongi
Sertifikasi ISO 27001. Dengan sertifikasi ISO 27001:2013 tersebut maka akan
lebih melindungi dan memelihara kerahasiaan, integritas dan ketersediaan
informasi dan untuk mengelola, serta mengendalikan risiko keamanan informasi
pada organisasi atau perusahaan.
Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M
mengungkapkan, Sertifikasi ISO 27001:2013 merupakan suatu standar internasional
dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi, atau lebih dikenal dengan
Information Security Management Systems (ISMS).
“Ini sebagai upaya
Bank Jambi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI, red)
yang diakui secara internasional,” kata Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul
Suhairi, S.E.,M.M, Senin (11/12).
Dengan Sertifikasi ISO 27001:2013 ini, lanjutnya, maka akan
lebih menjaga kemanan informasi bagi seluruh nasabah dan maupun pihak terkait.
Banyak tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikasi ISO
27001:2013.
“Salah satu yang
harus dipenuhi oleh Bank Jambi adalah Keamanan penggunaan hak akses dan
pemanfaatan data dari Dukcapil,” terangnya.
Dikatakannya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Kominfo Nomor 4 Tahun 2016
tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun
2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Artinya kami telah
memenuhi peraturan perundang-undangan maupun regulasi,” jelasnya. Dirinya pun
meminta kepada masyarakat Jambi, yang masih belum menjadi nasabah setia Bank
Jambi, untuk sesegera mungkin membuka rekening Bank Jambi, karena telah
dikantonginya Sertifikasi ISO 27001:2013.
“Jangan takut
menabung, karena kami terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik bagi
nasabah,” tandasnya. (*)