- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
- 50 Casis Tamtama Polri Ditetapkan MS Tahap Rikmin Awal,
- Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri
- Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat, Ini Sasarannya
Jumlah Kasus Masih Bertambah, Pemkot Putuskan Perluas Relaksasi
Mediajambi.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperluas relaksasi di tengah jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat, Kamis (6/8/2020).
Wakil Walikota Jambi dr. Maulana setelah melakukan rapat bersama forkompimda menjelaskan ada beberapa kebijakan yang diambil terkait dengan relaksasi yaitu tetap meningkatan upaya untuk patuh protokol kesehatan, memberlakukan sekolah daring mulai 6 Agustus 2020, memperluas izin relaksasi di hotel terkait dengan pertemuan yang sebelumnya hanya di izinkan 30 orang menjadi 60 orang.
Maka sudah disepakati kita membuka relaksasi lebih luas terutama berkaitan dengan meeting yang sebelumnya 30 atau maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan," kata Maulana.
Baca Lainnya :
- Sejumlah Warga Datangi Kantor Pos Giro0
- 15 Orang Peserta Direksi PDAM Ikuti UKK 0
- Pembayaran Gaji 13 Pemkot Jambj Masih Juknis0
- Siswa di Kota Jambi Kembali Dirumahkan0
- Pemkot Jambi Mendapatkan Hibah Tanah Seluas 2 Tumbuk0
Selanjutnya Maulana juga menjelaskan bahwa untuk akad nikah masih tetap sama yaitu dilaksanakan di KUA, namun jika ingin melaksanakan di gedung atau hotel mengikuti peraturan untuk meeting yaitu sebanyak 60 orang maksimal.
Kemudian khusus untuk pernikahan akad nikah hanya boleh dilakukan di KUA dan pasdik saja, boleh di gedung tetapi dengan ukuran meeting yang tadi disebutkan. Nanti akan ada Perwal untuk tatalaksana dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Maulana.
Maulana menjelaskan bahwa keputusan untuk memperluas kebijakan relaksasi ekonomi dan kemasyarakatan di Kota Jambi ini sesuai dengan arahan Presiden RI. "Dasarnya adalah Keppres Nomor 62 tahun 2020 bahwa tim gugus tugas nasional sudah melakukan penguatan ekonomi jadi tugasnya tidak hanya menanggulangani Covid harus juga mendorong ekonomi supaya bergerak," ujarnya. (Yen)