- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
- Bupati Resmikan TPU Berkah Kecamatan Tungkal Ilir
- Bupati ikuti Rapat Paripurna ke Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
SKK Migas Berikan Insentif pada KKKS Untuk Naikkan Gairah Investasi
Mediajambi.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selalu berusaha meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi COVID-19. Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas saat ini adalah memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.
“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun kedepan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7).
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambahDwi.
Baca Lainnya :
- Komoditi Cabe Merah, Rawit dan Bawang Merah di Jambi Turun Harga0
- PetroChina Jabung Terapkan Kontrol Kesehatan Ketat bagi Seluruh Pekerja di Tengah Pandemi0
- Aplikasi Inaexport Pertemukan Eksportir dengan Pembeli dari Luar Negeri0
- Melalui Program Langit Biru, Pertamina Dorong Masyarakat Konsumsi BBM Oktan Tinggi0
- Bulog Gandeng PWI Peduli Salurkan Bantuan Pangan Dampak Covid-190
Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.
Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilaikewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegasDwi.
Dwi juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.
Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.***