SKK Migas Berikan Insentif pada KKKS Untuk Naikkan Gairah Investasi

By MS LEMPOW 16 Jul 2020, 12:23:46 WIB Ekonomi
SKK Migas Berikan Insentif pada KKKS Untuk Naikkan Gairah Investasi

Mediajambi.com -  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selalu berusaha meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi COVID-19. Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas saat ini adalah memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja  Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana  Abandonment  and  Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun kedepan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang  diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambahDwi.

Baca Lainnya :

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilaikewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegasDwi.

Dwi juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak  dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi  yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan,  merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.***

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment