Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

By MS LEMPOW 09 Mei 2025, 20:07:57 WIB Nasional
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Keterangan Gambar : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global


Mediajambi.com - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tingginya dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global. 

Perkembangan pada bulan April 2025 didominasi oleh meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan global dengan rencana pengenaan tarif impor resiprokal oleh Amerika Serikat (AS), yang mendorong kenaikan tajam volatilitas di pasar keuangan global. Meskipun Presiden Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari, tensi perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap tereskalasi.

Tingginya ketidakpastian akibat dinamika perdagangan global telah mendorong lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global. IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 menjadi 2,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan historis (2000-2019) di level 3,7 persen. Sementara itu, WTO  merevisi proyeksi volume perdagangan barang global pada 2025 menjadi terkontraksi 0,2 persen yoy, dari prakiraan sebelumnya tumbuh 2,7 persen (2024: 2,9 persen).

    Di Amerika Serikat, meskipun data ketenagakerjaan relatif solid, sejumlah indikator aktivitas ekonomi terbaru mengindikasikan perlambatan, seperti inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025. Sejalan dengan hal tersebut, pertumbuhan ekonomi AS pada 2025 diproyeksikan menjadi 1,4 persen (sebelumnya 2 persen), dan pasar mulai memperkirakan penurunan suku bunga acuan (FFR) secara lebih agresif, dengan pemangkasan pertama diperkirakan terjadi pada Juni 2025.

    Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025 tercatat solid, ditopang oleh kinerja sektor manufaktur. Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh strategi front-loading ekspor guna mengantisipasi pemberlakuan tarif tambahan dari AS. Dari sisi permintaan, meskipun masih lemah, terdapat indikasi perbaikan seiring dengan peningkatan inflasi inti dan penjualan ritel.

    Di dalam negeri, perekonomian mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen pada triwulan I 2025, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap terjaga baik. Inflasi headline pada April 2025 tetap terkendali di level 1,95 persen yoy. Inflasi inti juga menunjukkan stabilitas di level 2,50 persen yoy, mencerminkan permintaan domestik yang cukup terjaga. Beberapa indikator permintaan domestik lainnya seperti penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor mengindikasikan pemulihan yang masih berlangsung, meskipun dengan laju yang moderat. Dari sisi produksi, kinerja masih cukup baik terlihat dari berlanjutnya surplus neraca perdagangan dan kinerja emiten di mana rilis kinerja tahun 2024 secara umum lebih baik dari tahun 2023.


    Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)  

    Di tengah pasar keuangan global yang sempat tertekan paska pengumuman tarif dagang AS, pasar saham domestik secara mtd ditutup menguat sebesar 3,93 persen pada 30 April 2025 ke level 6.766,8 (ytd: masih melemah 4,42 persen) didukung dengan langkah kebijakan OJK dan seluruh pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, koordinasi seluruh lembaga/instansi seperti dalam forum KSSK, SRO, dan pelaku pasar untuk meredam volatilitas di pasar saham. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.705  triliun atau naik 5,20 persen mtd (namun masih turun 5,11 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp20,79 mtd (dimana secara ytd: net sell sebesar Rp50,72 triliun). 

    Secara mtd, kinerja indeks sektoral secara umum menguat dengan penguatan tertinggi dialami oleh sektor basic material, dan healthcare, sementara sektor technology terpantau melemah. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,47 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Maret 2025 sebesar Rp12,34 triliun.

    Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,61 persen mtd (naik 3,39 persen ytd) ke level 405,99, dengan yield SBN rata-rata turun 15,53 bps mtd (ytd turun 17,26 bps). Per 30 April 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp7,79 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp23,02 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,01 triliun secara mtd (net sell Rp1,42 triliun ytd). 

    Di industri pengelolaan investasi, per 30 April 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp821,0 triliun (naik 1,01 persen mtd atau turun 1,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp502,10 triliun atau naik 1,66 persen mtd (ytd: naik 0,57 persen) dan tercatat net redemption sebesar Rp6,24 triliun secara mtd (ytd: net redemption Rp4,88 triliun).  

    Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp56,06 triliun dengan Rp3,31 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 6 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp70,54 triliun.  

    Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 April 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 805 penerbitan Efek dari 510 penerbit, 179.363 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,53 triliun.  

    Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 April 2025, tercatat 56 pelaku dan 6 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 1,13 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.050,58 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025 hingga 30 April 2025.  

    Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.  

    Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon: 

    Pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten seluruhnya senilai Rp2.250.000.000,00 serta mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

    Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 11 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp6.800.000.000,00 kepada 5 Pihak, Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 7 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.465.510.000,00 kepada 198 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.


    Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)   

    Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2025, kredit tumbuh 9,16 persen yoy (Februari 2025: 10,30 persen) menjadi Rp7.908,42 triliun.  

    Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,36 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 9,32 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 6,51 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 9,54 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit?korporasi tumbuh sebesar 13,52 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,95 persen, dengan kredit usaha kecil tumbuh tertinggi sebesar 8,65 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. 

    Kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional tidak hanya tercermin dari penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga melalui kepemilikan pada instrumen keuangan yang mendukung penguatan kebijakan fiskal dan moneter. Per Maret 2025, perbankan mencatat kepemilikan sebesar 18,00 persen pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.121,88 triliun,  serta 59,05 persen pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp526,17 triliun. Hal ini mencerminkan peran aktif perbankan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan memperkuat fondasi pembiayaan negara.

    Di tengah perkembangan dinamika perekonomian global yang sangat cepat, pertumbuhan kredit masih dalam rentang target yang ditetapkan yaitu pada kisaran 9 persen –11 persen. Berdasarkan pembahasan rencana bisnis dengan industri perbankan, secara umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan pada target pertumbuhan kredit di 2025. OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, apabila terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian.

    Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 4,75 persen yoy (Februari 2025: 5,75  persen yoy) menjadi Rp9.010 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 4,01 persen, 7,74 persen, dan 4,75 persen yoy. 

    Likuiditas industri perbankan pada Maret 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 116,05 persen (Februari 2025: 116,76 persen) dan 26,22 persen (Februari 2025: 26,35 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 204,77 persen.  

    Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (Februari 2025: 2,22 persen) dan NPL net 0,80 persen (Februari 2025: 0,81 persen). Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,86 persen (Februari 2025: 9,77 persen). 

    Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun dibandingkan posisi Maret 2024 yang masing-masing sebesar 2,25 persen dan 13,94 persen. Rasio LaR tersebut juga sudah di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019. 

    Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,43 persen (Februari 2025: 26,95 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.  

    Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Maret 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,18  persen yoy (Februari 2025: 36,60 persen yoy) menjadi Rp22,78 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,59 juta (Februari 2025: 23,66 juta).  

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang beralamat Kota Medan, Sumatera Utara dikarenakan pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak dapat melakukan upaya penyehatan BPR sesuai tenggat waktu yang diberikan.

    Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±14.117 rekening (prev: ±10.016 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

    Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)   

    Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau naik 1,80 persen yoy. 

    Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun, atau turun 0,06 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.  

    Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen dan 316,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).  

    Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau tumbuh sebesar 0,20 persen yoy.  

    Di sisi industri dana pensiun, total aset per Maret 2025 tumbuh sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.524,92 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43 persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,13 triliun.  

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.141,79 triliun atau tumbuh sebesar 7,46 persen yoy.  

    Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,52 persen yoy menjadi Rp47,12 triliun.  

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

    Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (atau bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yg dipersyaratkan pada tahun 2026.

    OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.


    Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

    Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 4,6 persen yoy pada Maret 2025 (Februari 2025: 5,92 persen yoy) menjadi Rp510,97 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07 persen yoy. 

    Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,71 persen (Februari 2025: 2,87  persen) dan NPF net 0,80 persen (Februari 2025: 0,92 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,26 kali (Februari 2025: 2,20 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.  

    Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2025 terkontraksi 0,34 persen yoy (Februari 2025: -0,93 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,73 triliun (Februari 2025: Rp16,34 triliun). 

    Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy (Februari 2025: 31,06  persen yoy), dengan nominal sebesar Rp80,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen (Februari 2025: 2,78 persen). 

    Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Maret 2025 meningkat sebesar 39,3 persen yoy (Februari 2025: 59,1 persen yoy), atau menjadi?Rp8,22 triliun dengan NPF gross sebesar 3,48 persen (Februari 2025: 3,68 persen). 

    Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat aset mencapai Rp335,57 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp210,71 miliar. Saat ini 1 dari 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, sedang dalam proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.

    Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

    Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 12 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 12 Penyelenggara P2P lending tersebut, 2 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

    Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 9 Penyelenggara P2P Lending, 33 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

    Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

      

    Pelaksanaan regulatory sandbox: 

    Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 93 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi. 

    OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance. 

    Pendaftaran penyelenggara ITSK: 

    Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga April 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). 

    Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 3 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK. 

    Berdasarkan laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data. 

    Selain itu, selama bulan Maret 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di SJK, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.  

    Hingga April 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto. 

    Selama bulan Maret 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Namun demikian, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya menjadi 13,71 juta (Februari 2025: 13,31 juta). Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.   

    Sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0. Revitalisasi OJK Infinity 2.0 dilakukan dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni: (1) Pemerintah dan regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, (2) Pelaku bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, (3) Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, (4) Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta (5) Masyarakat/konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat. 

    Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 menjalankan 4 program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional, yaitu: (1) pengembangan skema pendanaan proyek game berbasis Web3 (tokenisasi) bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Game Indonesia; (2) penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia; (3) proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta (4) peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.

    Sebagai bentuk komitmen kolaborasi lintas sektor, dalam kesempatan peluncuran OJK Infinity 2.0 juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenekraf/Bekraf. Nota Kesepahaman Bersama ini juga merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.

    OJK juga menyiapkan kebijakan untuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor ITS dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. 

    Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)  


    Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah menyelenggarakan lebih dari 1.913 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5.550.988 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 106 konten edukasi, dengan total 514.770 viewers. Selain itu, terdapat 5.858 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.004 kali dan penerbitan 1.178 sertifikat kelulusan modul.

    Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.

    Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama April 2025, OJK telah:

    Melakukan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 11.503 program yang telah menjangkau 53,6 juta peserta dari Januari s.d. April 2025. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 5.237 kegiatan yang menjangkau 523.285 peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 6.266 konten yang menjangkau 53,1 juta viewers.

    OJK, BI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Perayaan Hari Kartini dengan kegiatan Edukasi Keuangan bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertema “Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera" pada 21 April 2025 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 1.607 orang yang merupakan calon PMI, instruktur PMI, dan tenaga pengajar PMI. Edukasi keuangan PMI tersebut merupakan kontribusi dari Anggota Kelompok Kerja Devisa Sektor Jasa yang tergabung dalam 14 Kementerian dan Lembaga dalam upaya meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus meningkatkan literasi keuangan melalui pengenalan pengelolaan keuangan, produk dan layanan SJK agar terhindar dari berbagai tawaran kejahatan atau penipuan keuangan.

    Dalam rangka mendukung terwujudnya SJK yang inklusif, OJK menggelar kegiatan pelatihan content creator bagi penyandang disabilitas perempuan. Kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan dengan tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas", dilaksanakan pada 22 April 2025, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini. Dalam kegiatan ini OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN) dan Yayasan Rumah Mans, serta dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas.

    Dalam rangka mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui Pedoman SETARA, telah dilakukan Sosialisasi Pedoman SETARA kepada PUSK di bawah pengawasan OJK pada 22 April 2025 secara daring dengan total peserta sebanyak 2.305 PUSK yang terdiri dari bank umum, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, DPLK, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pergadaian, P2P lending, layanan urun dana, lembaga keuangan khusus, dan BPR. Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk pelaksanaan sosialisasi PUSK di bawah pengawasan Bank Indonesia, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJP). Sebagai bentuk implementasi, monitoring, dan evaluasi, PUSK mengisi Penilaian Mandiri Pedoman SETARA (periode pengisian pada 22 April – 16 Mei 2025 melalui portal OJK Survey) yang membantu dalam melakukan pemetaan dan penilaian atas implementasi inklusi disabilitas yang telah dilakukan, serta memberikan informasi terkait kondisi eksisting dan rencana perbaikan yang akan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas. 

    Dalam rangka mensinergikan dan menerjemahkan strategi nasional (RPJPN & RPJMN) menjadi program kerja daerah yang dapat digunakan oleh TPAKD, telah dilakukan kolaborasi dan sinergi dalam menyusun Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan ukuran inklusi keuangan di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Pada tanggal 17 April 2025 telah dilaksanakan pertemuan dan implementasi penyelarasan IKAD bersama Kemenko Perekonomian selaku Ketua Sekretariat DNKI, Bappenas, dan pihak-pihak terkait, sebagai upaya mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

    Sosialisasi Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dan market research akses keuangan telah dilakukan kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta pada tanggal 24 s.d. 25 April 2025 dengan melibatkan Kemenko Perekonomian dan Bappenas. Selanjutnya, market research akan dilakukan di wilayah Kabupaten Bantul melibatkan 384 responden pada 9 desa terpilih, yang bertujuan untuk mendukung pemetaan kondisi, tantangan, dan panduan menyusun program kerja inklusi keuangan yang lebih efektif. 

    Telah dilaksanakan sosialisasi TPAKD dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota TPAKD terkait arah strategis TPAKD tahun 2025 dan penggunaan sistem informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD) dalam Rapat Koordinasi TPAKD Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta perwakilan 16 TPAKD di Provinsi Lampung pada 25 April 2025.

    Selain itu, penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah juga terus dilakukan. OJK berkomitmen untuk terus memperluas kegiatan edukasi keuangan syariah dengan membentuk Duta Literasi Keuangan Syariah melalui kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS). Dalam rangka Hari Kartini, kegiatan SICANTIKS diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025 di Jakarta dengan mengangkat tema “Kartini di Era Digital: Perencana Keuangan Perempuan sebagai Penggerak Literasi Keuangan Syariah”, dihadiri oleh 100 perencana keuangan perempuan anggota Financial Planning Standards Board (FPSB) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC). Para peserta dibekali materi mengenai perkembangan keuangan syariah dan pengelolaan keuangan di era digital oleh narasumber dari OJK, Ketua Umum Islamic Financial Planner Association (IFPA), dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Selanjutnya, para peserta akan menjadi bagian dari OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) yang akan melakukan training of community kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, FPSB dan IARFC Indonesia turut menyampaikan dukungan kepada OJK untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan syariah dan berkomitmen mendorong pembentukan Duta Literasi Keuangan Syariah.

    Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 17 April 2025 terdapat 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 12.759 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 4.653 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.895 dari industri financial technology, 2.628 dari perusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

    Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK telah:

    menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

    Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.

    Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Denda dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku.

    Arah Kebijakan OJK  

    Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: 

    Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 

    Ketidakpastian yang meningkat akibat tarif dagang AS dan indikator ekonomi global yang cenderung bergerak melemah, mengakibatkan investor risk off dan terjadi fluktuasi di pasar keuangan. Oleh karena itu: 

    OJK terus memonitor dinamika global dan domestik serta melakukan stress test untuk melihat dampaknya terhadap SJK. Saat ini SJK Indonesia dinilai tetap resilien dengan permodalan yang solid dan mampu menyerap potensi peningkatan risiko ke depan. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat memengaruhi kinerja debitur khususnya yang memiliki eksposur pada sektor terdampak, sehingga mampu mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko termasuk membentuk pencadangan yang memadai.

    Dalam rangka mengantisipasi tekanan di pasar keuangan sebagai dampak dinamika global, OJK melalui Bursa Efek Indonesia mengambil kebijakan antara lain buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023. Pada periode 20 Maret s.d. 30 April 2025, terdapat  32 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar  Rp16,90 triliun. Dari  32 Emiten tersebut terdapat  24 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar  Rp937,42 miliar atau sebesar  5,55 persen.

    Selain itu, kebijakan yang juga diambil untuk meredam volatilitas di pasar saham yaitu penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan, serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham.

    Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar 

    OJK terus mendukung upaya pengembangan ekonomi daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, antara lain melalui pengembangan sektor agrikultur, pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mendorong pembiayaan atau penyaluran kredit pada sektor-sektor dimaksud, serta melibatkan asuransi untuk memitigasi risiko dan menyiapkan ekosistem yang memadai. Penguatan peran SJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dilakukan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) dalam wadah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan para pemangku kepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah.

    OJK telah menetapkan/menerbitkan:  

    POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, yang merupakan bentuk integrasi pengaturan kewajiban penyampaian laporan Bank Kustodian yang selama ini terdapat irisan antar sektor. POJK ini mengatur tata cara penyampaian serta pengawasan laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian.

    POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana. POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan melalui efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana.

    POJK di bidang Penjaminan:

    POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan

    POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

    Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, penetapan imbal jasa penjaminan yang prudent, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

    SEOJK Nomor 3 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek. Pengaturan ini merupakan pedoman atas pengakuan penyertaan pada Bursa Efek oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa, sehingga penyertaan saham Bursa dapat dicatatkan secara seragam.

    SEOJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.

    Panduan Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di Sektor Perbankan, yang menjabarkan prinsip-prinsip penggunaan AI di perbankan nasional, antara lain terkait akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan.

    OJK sedang menyusun:

    RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RPOJK ini akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK Non Bank yang antara lain diwajibkan untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya.

    RPOJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK PTI BPR/S) yang merupakan penyempurnaan POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPR Syariah. Penerbitan RPOJK ini juga merupakan tindak lanjut dari penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR-BPRS tahun 2024-2027, khususnya pilar 2 terkait akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah.

    RPOJK tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang disusun untuk mendukung proses penyederhanaan dan digitaliasi pelaporan guna peningkatan efisiensi pelaporan bank dan pengawasan berbasis teknologi di OJK.

    RPOJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan di bidang Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. RPOJK ini merupakan salah satu kerangka pengawasan berbasis risiko khususnya untuk mekanisme exit policy bagi LJK yang memiliki permasalahan. Latar belakang penyusunan RPOJK ini antara lain tercakupnya Lembaga Penjamin dalam pengawasan berbasis risiko yang selama ini telah diterapkan untuk industri perasuransian dan dana pensiun.

    RPOJK tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri, antara lain mengatur mengenai perizinan pembukaan Kantor Perwakilan, kegiatan Kantor Perwakilan, pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan, dan penutupan Kantor Perwakilan.

    RSEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional (RSEOJK PKK PIKK Nonoperasional) yang merupakan pedoman pelaksanaan PKK bagi pihak utama PIKK Nonoperasional sebagai tindak lanjut terbitnya POJK Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK.

    RSEOJK tentang Laporan Berkala ?Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala PPA, PPR, dan PPKA), yang saat ini sedang dalam tahap permintaan tanggapan publik dan stakeholder terkait.

    Ketentuan turunan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK:

    RSEOJK tentang Informasi dan Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan. RSEOJK ini mengatur ketentuan teknis mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta ringkasan informasi produk dan/atau layanan, dan

    RSEOJK tentang Penyusunan  dan Penyampaian Laporan Layanan Pengaduan oleh PUJK kepada OJK termasuk bagi PUJK baru, di antaranya perusahaan perdagangan aset kripto.


    Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah 

     Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melemah 0,28 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 23,42 persen menjadi Rp54,94 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,42  persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,13 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,52 persen.  

    Sebagai tindak lanjut atas Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 direncanakan 26 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah, terdiri dari 18 perusahaan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.  

    OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah,  termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain: 

    OJK bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, di Palembang. Kegiatan ToT ini diikuti oleh 154 dosen yang berasal dari 33 kampus di Palembang dan sekitarnya.

    OJK menyelenggarakan kegiatan literasi dan sinergi PPDP Syariah di Kampus UIN Raden Fatah Palembang. Pada kegiatan ini, telah dilaksanakan kegiatan literasi PPDP Syariah kepada mahasiswa dan UMKM setempat. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UIN Raden Fatah Palembang dan salah satu Perusahaan asuransi terkait kerja sama pengembangan asuransi syariah dan manajemen zakat dan wakaf antara kedua lembaga.

    Penguatan Tata Kelola OJK

    OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam rangka implementasi standar tertinggi dalam penguatan integritas agar dapat menjadi role model bagi SJK. Untuk itu, OJK bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk membagikan pengalaman penerapan best practices tersebut, antara lain dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penerapan dan penegakan kode etik profesi untuk internal pegawai organisasi.

    OJK terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, antara lain kementerian/lembaga, asosiasi profesi, dan akademisi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam memperkuat governansi dan penegakan integritas SJK, salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Penguatan Fungsi GRC dengan tema Harmoni dalam Kolaborasi untuk Penguatan Fungsi GRC di SJK. Forum ini juga diselenggarakan untuk mendiskusikan isu signifikan terkait GRC sebagai masukan tema dalam Forum Risk Governance Summit (RGS) 2025 yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2025.

    Sebagai respons terhadap dinamika SJK, serta tantangan terkini baik internal dan eksternal yang terus berkembang, OJK telah melakukan penginian pengelolaan profil risiko organisasi untuk tahun 2025. Tindakan ini merupakan langkah strategis OJK untuk memastikan bahwa seluruh kerangka kerja manajemen risiko OJK tetap relevan, adaptif, dan proaktif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, serta mengelola potensi risiko yang mungkin berdampak pada kinerja dan pencapaian tujuan OJK dan SJK. Dengan memperkuat manajemen risiko, OJK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta memperkuat SJK lebih tangguh dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

    OJK berkomitmen dalam mendorong kesetaraan gender, penguatan integritas, dan pemberdayaan perempuan di SJK, salah satunya melalui penyelenggaraan perayaan Hari Kartini dengan tema “Perempuan Cerdas, Berdaya, dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas" dengan bersinergi dan melibatkan seluruh stakeholders baik internal dan eksternal. Kegiatan ini bertujuan untuk menginspirasi perempuan agar menjunjung tinggi nilai integritas, meningkatkan kesadaran akan peran strategis perempuan dalam pembangunan SJK yang transparan dan berintegritas, serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

    OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam memperkuat implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) guna mendukung pencapaian destination statement OJK. Sejalan dengan Global Internal Audit Standard (GIAS) yang menitikberatkan pada komunikasi lintas lini dan pemberian nilai tambah bagi organisasi, penerapan fungsi GRC di OJK dilakukan dengan menyeimbangkan tiga fungsi utama secara terintegrasi dan konsisten yaitu insight (konsultansi), foresight (manajemen risiko dan early warning system), dan oversight (asurans). Pendekatan ini sejalan dengan Three Lines Model dan Combined Assurance, dalam rangka continuous improvement pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.

    Pendekatan Three Lines Model memperkuat sistem pengendalian internal OJK secara berlapis. Dimulai dari satuan kerja yang menjalankan fungsi operasional sebagai lini pertama, dilanjutkan dengan fungsi manajemen risiko dan pengendalian kualitas sebagai lini kedua, serta fungsi audit internal sebagai lini ketiga. Ketiga lini tersebut didukung oleh pendekatan Combined Assurance yang mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan tugas masing-masing lini dalam pengelolaan risiko dan pengendalian internal.

    Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan 

    Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2025 Penyidik OJK telah menyelesaikan sejumlah 144 perkara yang terdiri dari 118 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus di pengadilan sebanyak 127 perkara di antaranya sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 1 perkara dalam tahap banding dan selebihnya sejumlah 11 perkara dalam tahap upaya hukum kasasi. 

    Selain itu, berkenaan dengan penegakan hukum terkini di sektor jasa keuangan, dapat diinformasikan bahwa Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan 1 perkara tindak pidana perbankan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri setempat. 

    Selain itu, Penyidik OJK juga melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan. Tindak pidana perbankan oleh Debitur ini merupakan perluasan subyek hukum di UU P2SK, dimana sebelumnya hanya dikenakan terbatas pada Pemegang Saham, Komisaris serta Pegawai Bank. 

    Hal ini menunjukkan komitmen OJK atas penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan senantiasa mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.**





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :