- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi

Keterangan Gambar : BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi
Mediajambi.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika yang membawa 1.0001 pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut berinisial F alias D dan inisial NR. "Jaringan ini cukup besar,kami mendapatkan informasi dari masyarakat," jelas Wisnu Handoko, Senin (19/9/2022).
Dikatakan Wisnu Handoko, kedua tersangka diamankan disebuah rumah kosong. Dan diketahui keduanya kurir yang bertugas mengantar narkotika jenis ektasi tersebut.
Saat proses pemeriksaan, selain mengantarkan barang haram tersebut keduanya juga dinyatakan positif saat uji lab. " Berdasarkan tes urine positif semua berdasarkan pengakuan tersangka,mereka baru pertama kali melakukan," jelasnya.
- TNI, Denpom, Polri Back Up Pemkot Jambi Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal0
- Tim Terpadu Bongkar Dua Gudang Minyak Diduga Illegal di Kota Jambi0
- Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar Selama Dua Pekan0
- Tiga Hari Tenggelam Gadis Cilik Itu Ditemukan Tak Bernyawa 0
- Dirkrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan0
Dijelaskan juga jika kedua tersangka bukanlah warga Jambi namun mereka berdua berasal dari Pekan Baru Riau. Untuk saat ini kita masih mengembangkan kasus ini dan masih mengejar tersangka lainnya. (yen)