BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi

By MS LEMPOW 19 Sep 2022, 22:01:22 WIB HUKRIM
BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita  1.001 Butir Pil Ektasi

Keterangan Gambar : BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi


Mediajambi.com-  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, berhasil  menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika yang membawa 1.0001 pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut berinisial F alias  D  dan inisial NR. "Jaringan ini cukup  besar,kami mendapatkan informasi dari masyarakat," jelas Wisnu Handoko, Senin (19/9/2022).

Dikatakan Wisnu Handoko, kedua tersangka diamankan disebuah rumah kosong. Dan diketahui keduanya kurir yang bertugas mengantar narkotika jenis ektasi tersebut.

Saat proses pemeriksaan, selain mengantarkan barang haram tersebut keduanya juga dinyatakan positif   saat uji lab. " Berdasarkan tes urine  positif semua berdasarkan pengakuan tersangka,mereka baru pertama kali melakukan," jelasnya.

Dijelaskan juga jika kedua tersangka bukanlah warga Jambi namun mereka berdua berasal dari Pekan Baru Riau. Untuk saat ini kita masih mengembangkan kasus ini dan masih mengejar tersangka lainnya. (yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :