- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Bupati Romi Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice
Keterangan Gambar : Bupati Romi Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice
Mediajambi.com (MUARASABAK) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Bambang Gunawan membuka secara resmi pencanangan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Telukmajelis, Kecamatan Kualajambi, Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim), Kamis (7/3/22).
Sesampainya dilokasi kegiatan sekitar pukul 16.30 wib, rombongan Wakajati Jambi yang di dampingi Kejari Tanjab Timur Yenita Sari langsung di sambut oleh Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, Sekda Sapril, Kapolres AKBP Andi M Ichsan, Ketua Pengadilan Negeri, Nunung Kristiyani, unsur Forkopimcam Kualajambi serta tamu undangan lainnya.
Bupati Romi dalam sambutannya menghaturkan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Adhiyaksa karena telah membantu masyarakat dalam penegakan hukum.
- Bupati Romi Nilai Gubernur Jambi Visioner, Pentingkan Stadion Ketimbang Infrastruktur Daerah0
- Bupati Romi Kecewa Terus di PHP Pelindo II, Berencana Surati Presiden 0
- Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab Bupati Tanjabtim Ungkap Kesan Mendalam0
- Sekda Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi0
- Sekda Pemkab Tanjabtim Lantik 40 Pejabat Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas0
"Kami berharap, semoga kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi ada manfaat positif yang di dapat oleh masyarakat kami," ucapnya.
Dengan adanya rumah RJ ini mudah-mudahan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Tanjabtim bahwasannya hukum tidak mesti berhenti di ranah pengadilan, akan tetapi ada penyelesaian dengan cara lain yang bisa ditempuh dan sesuai aturan yang berlaku. Bambang Wakajati Jambi menuturkan, rumah Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung untuk memutus paradigma yang beredar bahwasannya hukum itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
"Banyak contoh-contoh perkara yang semestinya tidak perlu dinaikkan ke proses pengadilan, seperti kasus pencurian sandal jepit yang dulu sempat viral dan pencurian buah kakau yang nominalnya tidak terlalu besar," tuturnya.
Darisitulah kemudian timbul program Restorative Justice ini, dimana nantinya perkara-perkara yang sangat kecil yang menimpa masyarakat dibawah ini bisa diselesaikan dengan menghentikan proses penuntutan berdasarkan RJ.
"Oleh sebab itu, melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat agar membentuk rumah RJ ini," ungkapnya.
Kriteria yang masuk dalam Perja RJ ini yaitu, pelakunya bukanlah residivis, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugian yang dialami korban di bawah Rp 2,5 juta dan yang terpenting ada perjanjian perdamaian antara korban dan pelaku.
"Sebab, dalam beberapa kasus kriminal yang ditemukan, ada diantara kasus tersebut bukan karena untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan yang besar, tapi yang kita masukkan ke dalam perkara RJ ini yaitu mereka yang melakukan tindak pidana karena adanya unsur-unsur tertentu yang bisa diselesaikan secara RJ," ujarnya.
Dalam penegakan RJ ini nanti, juga akan melibatkan hukum ada yang berlaku di wilayah masing-masing, dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama.(yen/society)