- Pegadaian Ajak Masyarakat Untuk Mulai Investasi Emas
- Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024
- Dua Ton Bawang Merah dari Brebes Tiba ke Kota Jambi, Sri Sebut Untuk Intervensi Harga Pasar
- Kendalikan Harga Bawang Merah, Pemkot Jambi Datangkan Bawang Dari Brebes
- April 2024 Kota Jambi Alami Deflasi 0,05 Persen
- Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
- Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
- Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Raya Nurul Salaf, Parit 1, Desa Sungai Gebar Barat
- Bupati H Anwar Sadat Memimpin Rapat Pembahasan Rencana Bisnis BUMD PT Jabung Barat Sakti
- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana
Keterangan Gambar : Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana
Mediajambi.com, Kuala
Tungkal - Bupati Tanjung Jabung, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin rapat
fasilitasi konflik pembangunan kebun masyarakat PT. Rudy Agung Agra Laksana di
Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Senin (22/4).
Rapat yang berlangsung di Pola Kantor Bupati tersebut,
dihadiri Kasi Datum Kejari Tanjung Jabung Barat, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disbunak, perwakilan PT. Rudy
Agung Agra Laksana, perwakilan tim kelompok tani, perwakilan masyarakat desa
Dusun Mudo.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tanjab Barat menekankan
pentingnya dialog terbuka dan kerjasama antara semua pihak untuk mencapai
solusi yang adil dan berkelanjutan. Ia mengatakan bahwa pentingnya pembangunan
untuk kemajuan daerah, namun juga harus memastikan bahwa hak-hak dan
kepentingan masyarakat lokal dihormati dan dilindungi. Melalui dialog
konstruktif, dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Baca Lainnya :
Sementara itu Kadisbunak, Ridwan, memaparkan isi dari
Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 dan Peraturan Menteri
Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun.
Menurut pernyataan Kadisbunak, Ridwan, Pasal 15 Peraturan
Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang
mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang
20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Kebun masyarakat yang difasilitasi
pembangunannya harus berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar juga harus
mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang
layak sebagai peserta, dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan
masyarakat sekitar.
"Permentan No. 18 tahun 2021 tentang fasilitasi
pembangunan kebun, yang menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk
pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan
lainnya," tambahnya
Adapun rapat tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tim kelompok tani sepakat meminta kepada pemda untuk
menurunkan timdu untuk mengukur ulang luas lahan.
2. Kelompok tani akan membawa kembali isi kesanggupan dari PT.
Rudy Agung Agra Laksana yang bersedia memberikan dana hibah 12 juta per hektar,
dan akan dimusyawarahkan kembali ke masyarakat.(***)