Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana

By MS LEMPOW 22 Apr 2024, 09:19:43 WIB DAERAH
Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana

Keterangan Gambar : Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana


Mediajambi.com,   Kuala Tungkal - Bupati Tanjung Jabung, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin rapat fasilitasi konflik pembangunan kebun masyarakat PT. Rudy Agung Agra Laksana di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Senin (22/4).

Rapat yang berlangsung di Pola Kantor Bupati tersebut, dihadiri Kasi Datum Kejari Tanjung Jabung Barat, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disbunak, perwakilan PT. Rudy Agung Agra Laksana, perwakilan tim kelompok tani, perwakilan masyarakat desa Dusun Mudo.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tanjab Barat menekankan pentingnya dialog terbuka dan kerjasama antara semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Ia mengatakan bahwa pentingnya pembangunan untuk kemajuan daerah, namun juga harus memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal dihormati dan dilindungi. Melalui dialog konstruktif, dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Baca Lainnya :

    Sementara itu Kadisbunak, Ridwan, memaparkan isi dari Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun.

    Menurut pernyataan Kadisbunak, Ridwan, Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya harus berada di luar areal IUP-B atau IUP.

    Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar juga harus mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta, dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.

    "Permentan No. 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun, yang menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya," tambahnya

    Adapun rapat tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

    1. Tim kelompok tani sepakat meminta kepada pemda untuk menurunkan timdu untuk mengukur ulang luas lahan.

    2. Kelompok tani akan membawa kembali isi kesanggupan dari PT. Rudy Agung Agra Laksana yang bersedia memberikan dana hibah 12 juta per hektar, dan akan dimusyawarahkan kembali ke masyarakat.(***)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :