- Pegadaian Ajak Masyarakat Untuk Mulai Investasi Emas
- Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024
- Dua Ton Bawang Merah dari Brebes Tiba ke Kota Jambi, Sri Sebut Untuk Intervensi Harga Pasar
- Kendalikan Harga Bawang Merah, Pemkot Jambi Datangkan Bawang Dari Brebes
- April 2024 Kota Jambi Alami Deflasi 0,05 Persen
- Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
- Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
- Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Raya Nurul Salaf, Parit 1, Desa Sungai Gebar Barat
- Bupati H Anwar Sadat Memimpin Rapat Pembahasan Rencana Bisnis BUMD PT Jabung Barat Sakti
- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bu
Keterangan Gambar : Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara 8 Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bukit Kausar
Mediajambi.com, Kuala
Tungkal - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali
memimpin rapat penting dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial antara
8 kelompok tani dari 7 desa yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Do’a
Berkah Jaya Bersama dengan perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar di
Kecamatan Renah Mendaluh. Senin (22/4).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat
di Pola Kantor Bupati tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan
dari kelompok tani, perusahaan, serta instansi terkait, berdiskusi untuk
mencari solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada.
Baca Lainnya :
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat
menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menyelesaikan konflik tersebut secara
konstruktif dan berkelanjutan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui dialog terbuka
dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai solusi yang
menguntungkan semua pihak," katanya
Setelah diskusi yang intensif dan konstruktif, rapat
mencapai beberapa kesimpulan penting untuk langkah selanjutnya:
1. Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan: PT. PN dan
kelompok tani diminta untuk mempedomani Peraturan Menteri Pertanian No. 18
Tahun 2021 secara utuh sebagai dasar pelaksanaan pola kemitraan yang akan
dilaksanakan.
2. Kesepakatan Pola Kemitraan: Agar kelompok tani
dan PT. PN menyepakati pola kemitraan terlebih dahulu agar dapat diteruskan/dilakukan
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan hasil
rapat sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2023.
3. Registrasi Kelompok Tani: Kelompok Tani telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
4. Kesepakatan Pola Kemitraan: Seluruh kelompok
tani sepakat untuk pola kemitraan dengan pendanaan lainnya.
5. Konsultasi Pola Kemitraan: PT. PN diharapkan
dapat bersama-sama dengan poktan memutuskan pola kemitraan yang disepakati.
6. Pertemuan Lanjutan dengan Timdu PKS: Pertemuan
antara Timdu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) bersama kelompok tani dan kepala
desa akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya guna mempercepat penyelesaian
konflik.(***)