- barenbliss Bagikan Rahasia Kulit Flawless dan Dewy ala Korea Lewat Inovasi Complexion Terbaru, Hadirkan Bloomdew Moonlight Dewy Mesh Cushion & Aqua Pearl Concealer
- Road to CMSE 2025 Dimulai: Sinergi dan Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia
- Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi
- Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa
- Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP
- Wagub Sani: KORMI Wadah Penggerak Olahraga Masyarakat Berbasis Budaya, Kebugaran dan Kearifan Lokal
- Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
- Gubernur Al Haris: Judi Online Merusak Mental dan Masa Depan Anak Bangsa
- Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan
- Kawasan Pasar Akan Dinobatkan Sebagai Kota Tua Jambi
Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam

Keterangan Gambar : Cabuli Ponakan 10 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi di Dalam Hutan Setelah Menempuh Perjalanan Selama 12 Jam
Mediajambi.com (Kerinci) – Satuan Reskrim Polres Kerinci
berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur
di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
Kasus ini melibatkan Melati (14), nama samaran, yang menjadi
korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan
Gunung Kerinci.
Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan,
dilakukan di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah
sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim
AKP Very Prasetyawan SH MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, pada
Jumat (13/12) mengukapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis
(12/12/2024) disebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru,
Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.
Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan
AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban
mendapati Melati mengeluh sakit perut.
Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa
perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku
kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen
Sayur. Setelah selesai panet sayur, tiba dirumah pelaku memengang badan korban
dan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar
ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.
Dijelaskan, pelaku menyetubuhi korban di dua Lokasi,
yakti di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi
Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, nomor polisi
LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/Polda Jambi Tanggal 30 Agustus 2024.
Penangkapan AP dilakukan berdasarkan informasi bahwa
keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru,
Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga
jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.
Terhadap tersangka AP, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo
Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pindana penjara
maksimal 15 tahun.(**)