- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo
Keterangan Gambar : Lakukan Pungli di Pasar Angso Duo, Ditpolairud Polda Jambi Amankan 10 Preman
Mediajambi.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Modern Angso Duo Jambi. Para preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Modern Angso Duo.
Padahal, sebelum masuk ke pasar sudah ada pintu masuk untuk pembayaran retribusi parkir akan tetapi masih diminta lagi biaya parkir tambahan oleh para preman yang melakukan pungli.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mengatakan aksi pungli dari preman ini berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi yang kerang meminta bayaran parkir dua kali dan secara paksa.
Maka dari itu, Ditpolairud Polda Jambi langsung mengecek di Pasar Angso Duo dan ternyata benar adanya aksi pungli. Kemudian, langsung mengamankan para preman tersebut. "Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," ujarnya, Rabu (21/9/22).
- Kepolisian Daerah Polda Jambi Laksanakan Penandaan Pakta Integritas dan Tangan Pengambilan Sumpah0
- Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi0
- Mahasiswi Universitas Jambi Tewas Terlindas Truk Trailer0
- BNN Provinsi Amankan Dua Tersangka dan Sita 1.001 Butir Pil Ektasi0
- TNI, Denpom, Polri Back Up Pemkot Jambi Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal0
Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR.
Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR. "Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.(*/yen)