- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong

Keterangan Gambar : Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong
Mediajambi.com- Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus investasi bodong pengembangbiakan ikan lele pada Rabu, 22/06/22.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan bahwa Penipuan dan Penggelapan dengan modus investasi pengembang biakan ikan lele tersebut di lakukan oleh Kepala Cabang PT DHD Jambi berinisial AS. Pelaku ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Dirreskrimum mengatakan bahwa pada kasus ini sudah ada 16 orang pelapor yang kini menjadi saksi.
- Polda Jambi Gelar Lomba Menembak Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-760
- Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 14 Pelaku Ilegal Driling 0
- Kapolda Jambi Ikuti Bakti Kesehatan Serentak0
- Empat Orang Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi0
- Dua Orang Kapolres Dijajaran Polda Jambi Juga Dimutasi0
AS sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“ Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta ”, jelasnya.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum bahwa dalam kasus ini, ditemukan sebanyak 1.950 kolam dengan satu kolam bernilai 10 juta. Maka jika diasumsikan total kerugian dalam kasus ini sejumlah Rp 19,5 miliar.
" Para korban yang melapor menjelaskan bahwa sejak member mengirimkan uang nya kepada AS yang menjanjikan memberi keuntungan sejumlah Rp.960.000/40 hari setiap paket, namun banyak member yang tidak menerima hasilnya, jikapun ada hanya sebanyak 2 sampai 3 kali saja selebihnya tidak ada kabar lagi ", jelas Dirreskrimum.
Ditambahkan oleh Kaswandi bahwa AS akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan ”, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.(Yen)