- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong
Keterangan Gambar : Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong
Mediajambi.com- Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus investasi bodong pengembangbiakan ikan lele pada Rabu, 22/06/22.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan bahwa Penipuan dan Penggelapan dengan modus investasi pengembang biakan ikan lele tersebut di lakukan oleh Kepala Cabang PT DHD Jambi berinisial AS. Pelaku ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Dirreskrimum mengatakan bahwa pada kasus ini sudah ada 16 orang pelapor yang kini menjadi saksi.
- Polda Jambi Gelar Lomba Menembak Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-760
- Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 14 Pelaku Ilegal Driling 0
- Kapolda Jambi Ikuti Bakti Kesehatan Serentak0
- Empat Orang Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi0
- Dua Orang Kapolres Dijajaran Polda Jambi Juga Dimutasi0
AS sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“ Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta ”, jelasnya.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum bahwa dalam kasus ini, ditemukan sebanyak 1.950 kolam dengan satu kolam bernilai 10 juta. Maka jika diasumsikan total kerugian dalam kasus ini sejumlah Rp 19,5 miliar.
" Para korban yang melapor menjelaskan bahwa sejak member mengirimkan uang nya kepada AS yang menjanjikan memberi keuntungan sejumlah Rp.960.000/40 hari setiap paket, namun banyak member yang tidak menerima hasilnya, jikapun ada hanya sebanyak 2 sampai 3 kali saja selebihnya tidak ada kabar lagi ", jelas Dirreskrimum.
Ditambahkan oleh Kaswandi bahwa AS akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan ”, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.(Yen)