- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna
Mediajambi.com - DPRD Kota Jambi gelar Sidang Paripurna
pengumuman pengunduran Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin (12/6/2023).
Sidang yang digelar di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi ini
mulai dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wib.
- Pemkot Jambi Tinjau Proses Pengecoran Jalan di Talang Sari0
- Wakil Walikota Jambi Melepas CJH Asal Kota Jambi0
- Persoalan Kisruh Internal di Inspektorat, Masih Menunggu Keputusan Walikota Jambi0
- Gaji Honorer Trantib Pasar Dipangkas0
- Wali Kota Jambi Lantik Tiga Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Periode 2023-20270
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan sidang
Paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri Walikota Jambi sebagai
sarat pencalonannya ke DPR RI. "Kita menjalankan mekanisme dan akan
bersurat ke Kementrian dalam Negeri," ujarnya.
Senada, Walikota Jambi Fasha mengatakan dia telah memasukan
surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses. "Jadi paripurna
ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya,"
katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bawah masa berakhir jabatan
Walikota Jambi akan berakhir 8 November 2023.
Apa bila masa akhir jabatan walikota sebelum Daftar Calek Tetap (DCT) keluar maka Walikota Jambi tidak perlu
mengajukan surat pengunduran diri.
"Tapi masa akhir saya setelah DCT keluar maka saya
harus membuat surat pengunduran diri,' ujarnya.
Putra Absor mengatakan untuk proses pengunduran diri ini
biasanya memakan waktu 14 hari di gubernuran dan 14 hari di kementrian dalam
negeri. "Jadi biasanya sekitar 28 hari," katanya.(yen)