- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar

Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar
Mediajambi.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah kota JAMBI
Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota JAMBI masih berasal
dari hotel dan restoran yang ada di JAMBI. Senin, 19 Februari 2024.
Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di
Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota
Jambi Junedi Singarimbun.
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan,
saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di
Kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat
menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.(*)