- Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
- Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
- Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar
Keterangan Gambar : DPRD Kota Jambi Sebut Pajak Hotel dan Restoran Penyumbang PAD Terbesar
Mediajambi.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah kota JAMBI
Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota JAMBI masih berasal
dari hotel dan restoran yang ada di JAMBI. Senin, 19 Februari 2024.
Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di
Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota
Jambi Junedi Singarimbun.
Baca Lainnya :
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan,
saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di
Kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat
menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah
ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.(*)