Gawat! Penambangan Emas Tanpa Izin Rampas 60 Ribu Hektare Hutan dan APL di Jambi

By MS LEMPOW 07 Jan 2026, 19:09:02 WIB DAERAH
Gawat! Penambangan Emas Tanpa Izin Rampas 60 Ribu Hektare Hutan dan APL di Jambi

Keterangan Gambar : Gawat! Penambangan Emas Tanpa Izin Rampas 60 Ribu Hektare Hutan dan APL di Jambi


Mediajambi.com –  Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin mengancam kelestarian alam Provinsi Jambi. Penggalian liar ini tak hanya merusak hutan lindung dan kawasan konservasi, tapi juga mencemari sungai dengan merkuri berbahaya, mengancam kehidupan masyarakat dan ekosistem.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang disampaikan Rabu (7/1/2026) di Kantor KKI Warsi Jalan Inu Kertopati, Telanaipura, Jambi, Direktur KKI Warsi Adi Junedi mengungkap luas areal PETI di Jambi mencapai 60.323 hektare.  "Ini angka darurat.  PETI sudah merayap ke Taman Nasional, hutan lindung, hingga areal peruntukan lain (APL), menghancurkan tutupan hutan dan sumber air," tegas Adi Junedi kepada wartawan.

Data KKI Warsi menunjukkan distribusi areal PETI tersebar merata di enam kabupaten: Sarolangun (20.938 ha), Merangin (20.239 ha), Bungo (11.119 ha), Tebo (7.536 ha), Kerinci (228 ha), dan Batanghari (263 ha). Secara rinci, kerusakan mencakup Taman Nasional 1.310 ha, Hutan Lindung 4.324 ha, Hutan Produksi Terbatas 2.163 ha, Hutan Produksi 6.995 ha, serta APL 45.530 ha.

    PETI bukan sekadar penggalian tanah

    Penggunaan rakit apung dan mesin sedot menciptakan lubang galian raksasa, erosi tanah, dan sedimentasi sungai. Merkuri untuk pengolahan emas liar pun meresap ke air, mengancam ikan dan kesehatan warga. "Di Sungai Batanghari, kadar merkuri sudah melebihi ambang batas aman. Anak-anak dan ibu hamil di desa-desa penambang berisiko keracunan kronis," lanjut Adi Junedi.

    Secara ekonomi, ribuan warga tergiur PETI karena janji cuan cepat. Namun, realitanya pahit, tanah gersang, konflik sosial antar penambang, dan hilangnya mata pencaharian jangka panjang seperti pertanian dan perikanan. Di Sarolangun dan Merangin, dua kabupaten terparah, petani lokal melaporkan panen padi turun 30-50% akibat banjir lumpur dari bekas tambang.

    Upaya Penanganan Belum Maksimal

    Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah melakukan razia bersama TNI-Polri.  Tahun 2025, sebanyak 150 lokasi PETI dirazia, tapi hanya 20% yang tertutup permanen.

    "Kami butuh pendekatan rehabilitasi dan alternatif ekonomi seperti agroforestri atau wisata alam," ujar Adi Junedi, menekankan peran LSM seperti KKI Warsi dalam pemantauan satelit dan advokasi.

    KKI Warsi mendesak gubernur baru Jambi prioritaskan moratorium PETI dan alokasi anggaran restorasi hutan Rp500 miliar untuk 2026. "Tahun baru harus jadi titik balik, bukan akhir dari hutan kita," pungkas Adi Junedi.(mas)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :