- Ketua KORMI Kota Jambi Turun Langsung Dampingi Kontingen, Jambi Siap Ukir Prestasi di Ajang FORNAS VIII
- Pelantikan IKAL Lemhannas Jambi 2025–2030: Kolaborasi Strategis Menuju Ketahanan Nasional
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama PJU Tinjau Karhutla di Desa Gambut
- Tiga Ranperda Strategis Untuk Ciptakan Kota Jambi Bahagia
- DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda
- Komisi V DPR RI dan Walikota Maulana Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Kota Jambi : Pastikan Sesuai Target
- Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia, Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri
- Sekda Sudirman: IKAL Lemhanas Dorong Transformasi Kebijakan Berbasis Wawasan Kebangsaan
- Gubernur Al Haris: 5 Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan
- Konvensi Nasional SMSI Pusat, AKBP Natalena Cahyono, Satu-satunya Kapolres se Indonesia Terima Penghargaan
Gerebek Dompeng PETI di Merangin, Polda Ciduk Operator Alat Berat dan Buru Pemodal

Keterangan Gambar : Gerebek Dompeng PETI di Merangin, Polda Ciduk Operator Alat Berat dan Buru Pemodal
Mediajambi.com- Polda Jambi melalui Subdit lV Ditreskrimsus dan Polres Merangin menggerebek sebuah lokasi dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Dalam operasi yang dilakukan 17 Juli 2025 lalu, petugas mengamankan seorang pekerja berinisial RRS yang mengaku sebagai operator alat berat untuk pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, tim yang awalnya melakukan penyelidikan kemudian memutuskan untuk datang ke lokasi.
“Malam kita berangkat ke sana, di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin kemudian sampai ke lokasi. Setelah kita datang, orangnya langsung pada kabur, lari tinggal alat berat dan kita lakukan pencarian di sekitar,” katanya, Kamis (24/7).
Petugas yang tiba-tiba datang lantas membuat panik para pekerja yang diduga dilakukan lebih dari satu orang tersebut.
Lebih lanjut, petugas lalu melakukan penyisiran di lokasi hingga akhirnya berhasil meringkus satu orang terduga yang tengah bersembunyi tak jauh dari alat berat.
“Ditemukan salah satu orang, RRS yang setelah diintrogasi mengaku sebagai operator alat berat,” ujarnya.
Setelah sukses mengamankan satu orang dan mengangkut beragam alat bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Hitachi dan lainnya di lokasi. Petugas kemudian menitipkan barang bukti di Mapolres untuk penindakan.
Kini, pihak kepolisian mengaku masih memburu pemilik alat atau pemodal tambang emas ilegal yang disebut pelaku baru beroperasi sekitar awal Juli 2025 di wilayah Merangin.
“Pelaku diperintahkan oleh orang pemilik alat inisial N yang saat ini masih pencarian,” ungkapnya.
Dengan tertunduk layu, pelaku disebut petugas terancam dengan pelanggaran undang-undang pertambangan, mineral dan batubara dan terancam pidana paling lama 5 tahun hingga denda seratus milyar rupiah.*