Gerebek Dompeng PETI di Merangin, Polda Ciduk Operator Alat Berat dan Buru Pemodal

By MS LEMPOW 24 Jul 2025, 09:23:02 WIB HUKRIM
Gerebek Dompeng PETI di Merangin, Polda Ciduk Operator Alat Berat dan Buru Pemodal

Keterangan Gambar : Gerebek Dompeng PETI di Merangin, Polda Ciduk Operator Alat Berat dan Buru Pemodal


Mediajambi.com- Polda Jambi melalui Subdit lV Ditreskrimsus dan Polres Merangin menggerebek sebuah lokasi dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Dalam operasi yang dilakukan 17 Juli 2025 lalu, petugas mengamankan seorang pekerja berinisial RRS yang mengaku sebagai operator alat berat untuk pertambangan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, tim yang awalnya melakukan penyelidikan kemudian memutuskan untuk datang ke lokasi.

    “Malam kita berangkat ke sana, di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin kemudian sampai ke lokasi. Setelah kita datang, orangnya langsung pada kabur, lari tinggal alat berat dan kita lakukan pencarian di sekitar,” katanya, Kamis (24/7).

    Petugas yang tiba-tiba datang lantas membuat panik para pekerja yang diduga dilakukan lebih dari satu orang tersebut.

    Lebih lanjut, petugas lalu melakukan penyisiran di lokasi hingga akhirnya berhasil meringkus satu orang terduga yang tengah bersembunyi tak jauh dari alat berat.

    “Ditemukan salah satu orang, RRS yang setelah diintrogasi mengaku sebagai operator alat berat,” ujarnya.

    Setelah sukses mengamankan satu orang dan mengangkut beragam alat bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Hitachi dan lainnya di lokasi. Petugas kemudian menitipkan barang bukti di Mapolres untuk penindakan.

    Kini, pihak kepolisian mengaku masih memburu pemilik alat atau pemodal tambang emas ilegal yang disebut pelaku baru beroperasi sekitar awal Juli 2025 di wilayah Merangin.

    “Pelaku diperintahkan oleh orang pemilik alat inisial N yang saat ini masih pencarian,” ungkapnya.

    Dengan tertunduk layu, pelaku disebut petugas terancam dengan pelanggaran undang-undang pertambangan, mineral dan batubara dan terancam pidana paling lama 5 tahun hingga denda seratus milyar rupiah.*




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :