- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Keterangan Gambar : Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor
Mediajambi.com - Gubernur Jambi H. Al Haris, mengemukakan,
pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muaro Jambi,
merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya,
karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka
nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Pengukuhan
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di
Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024).
Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades
ditanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan Kepala
desa. "Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang
Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja
sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi
Kepala desa," ungkap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan
agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi ditengah-tengah
masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.
"Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan
Masyarakat," pesan Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan
perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian
desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi
desa. "Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang
bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa
seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta
berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan
sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan
kesejahteraan masyarakat desa," jelas Gubernur Al Haris.
"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan
masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro
Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni
perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan)
tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan
perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut," sambung Gubernur Al
Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap
Kepala desa dan Ketua TP PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas
dan tanggung jawab. "Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah
melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai
aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas
pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat
desa," harap Gubernur Al Haris.
"Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun
Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan
perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam
meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh
potensi yang dimiliki desa," pungkas Gubernur Al Haris. (mas)