Helen Dian Krisnawati alias Helen Gembong Narkoba Dituntut Hukuman Mati

By MS LEMPOW 24 Jul 2025, 09:15:16 WIB HUKRIM
Helen Dian Krisnawati alias Helen Gembong Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Helen Dian Krisnawati alias Helen Gembong Narkoba Dituntut Hukuman Mati


Mediajambi.com-  Helen Din Krisnawati, bos jaringan narkoba dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/07/25) sore.

Menurut jaksa,  Helen Dian Krisnawati telah terbukti bersalah  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding.

    Perbuatan terdakwa Helen telah terbukti dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati," ucap jaksa.

    Adapun hal yang memberatkan menurut  jaksa, Helen adalah  pengendali jaringan narkotika Kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

    Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

    Setelah pembacaan tuntutan, oleh majelis hakim sidang ditunda hingga Kamis  31 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat hukumnya.(**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :