- Ketua KORMI Kota Jambi Turun Langsung Dampingi Kontingen, Jambi Siap Ukir Prestasi di Ajang FORNAS VIII
- Pelantikan IKAL Lemhannas Jambi 2025–2030: Kolaborasi Strategis Menuju Ketahanan Nasional
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama PJU Tinjau Karhutla di Desa Gambut
- Tiga Ranperda Strategis Untuk Ciptakan Kota Jambi Bahagia
- DPRD Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda
- Komisi V DPR RI dan Walikota Maulana Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Kota Jambi : Pastikan Sesuai Target
- Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia, Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri
- Sekda Sudirman: IKAL Lemhanas Dorong Transformasi Kebijakan Berbasis Wawasan Kebangsaan
- Gubernur Al Haris: 5 Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan
- Konvensi Nasional SMSI Pusat, AKBP Natalena Cahyono, Satu-satunya Kapolres se Indonesia Terima Penghargaan
Helen Dian Krisnawati alias Helen Gembong Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Helen Dian Krisnawati alias Helen Gembong Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Mediajambi.com- Helen Din Krisnawati, bos jaringan narkoba dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/07/25) sore.
Menurut jaksa, Helen Dian Krisnawati telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding.
Perbuatan terdakwa Helen telah terbukti dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan hukuman mati," ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan menurut jaksa, Helen adalah pengendali jaringan narkotika Kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Setelah pembacaan tuntutan, oleh majelis hakim sidang ditunda hingga Kamis 31 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat hukumnya.(**)