- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Keterangan Gambar : Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Mediajambi.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, menyerukan kepada seluruh
satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023. Hal tersebut disampaikan
Razilu saat membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil
Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.
“Rekomendasi atas
Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti
sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang
ke-15 kalinya,” ungkap Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka
kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan untuk mengikuti
giat konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan
keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka
melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.
“Jika laporan
keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih
terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya
dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak
dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar
Razilu.
“Untuk itu, kepada
satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan
ini dengan cermat, dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim
Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.
Berdasarkan hasil Pemantauan, lanjut Razilu, Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun
2023 menunjukan atas 112 LHP, dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217
rekomendasi, yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066
(93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum
ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).
Selanjutnya, Razilu mengungkapkan, Inspektorat Jenderal
(ltjen) Kemenkumham telah menyusun daftar inventarisasi Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) yang masih memiliki saldo temuan, maupun terkendala dalam
menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian Tindak Lanjut (TL) Semester I
Tahun 2023, yakni sebanyak 29 LHP.
“Melalui kegiatan
konsinyasi ini, kami berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut
Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK, serta untuk memperoleh solusi atas
kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja,” tandas
Razilu.
Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan, bahwa
Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan
strategic partner.
“Sebagai wujud
manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak
Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah
masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya,” jelas Razilu.
Giat Konsinyasi kali ini diselenggarakan oleh Itjen
Kemenkumham, dalam rangka pengawasan intern dari hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari
Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
beserta jajaran turut hadir secara virtual.(*)