- Pemkab Tanjab Barat Komitmen dalam pelestarian bahasa dan budaya
- Wabup Tanjab Barat Inspektur Upacara Pembukaan Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025
- Wabup Katamso Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Kapolda Jambi
- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi
- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

Keterangan Gambar : Ahmadi Zubir Mangkir dari Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh
Mediajambi.com-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mangkir
dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, pada Senin 06 Januari 2025
kemarin. Penyidik akan layangkan surat pemanggilan ke dua.
Diketahui, terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di
Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu. Ahmadi Zubir telah dijadwalkan dipanggil
untuk diperiksa sebagai saksi pada
Selasa 31 Desember 2024 lalu, namun saat itu Walikota Sungai Penuh ini ada
kegiatan, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali
menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 03 Januari 2025.
Akan tetapi, pada Jumat
03 Januari tersebut, Ahmadi kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit
III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan penyidik
kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 ia lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik
Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan kali ini Ahmadi Zubir tidak memberikan
keterangan terkait ketidakhadirannya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan,
pada jadwal pemeriksaan hari Senin kemarin, penyidik tidak menerima informasi
apapun terkait tidak hadirnya Ahmad Zubir.
‘’Kami sudah menunggu sampai malam, tapi tidak menerima
informasi apapun terkait tidak hadirnya Ahmadi Zubir," katanya, Selasa
(07/01/2025).
Lanjut Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan
kedua terhadap Ahmadi Zubir dan dijadwalkan untuk hadir pada Rabu 08 Januari
2025 besok (hari ini, red).
‘’Tadi malam kita sudah tandatangani surat pemanggilan
kedua terhadap Ahmadi Zubir, untuk hadir
esok hari Rabu, 08 Januari 2024," katanya.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh
Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada
Pilkada 2024, dengan 13 orang tersangka ditahan di Polda Jambi. Tiga di
antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah
Kota Sungai Penuh.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil
yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai
Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh.pada
Jum'at 06 Desember 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan
Josrizal dipanggil penyidik kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kendaraan
dinas Kominfo yang telah pihaknya sita sebagai barang bukti dalam kasus
pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh.
"Yang bersangkutan sudah menerangkan kepada penyidik
terkait kendaraan dinas dari dinas Kominfo tersebut," katanya.
Lanjut Andri, Adapun keterangan Josrizal kepada
penyidik, saat beliau menjabat kendaraan
tersebut sudah tidak beroperasional, walaupun statusnya masih sebagai barang
milik negara (BMN) yang posisinya di Dinas Kominfo Kota sungai penuh.
"Dikarenakan sebelum beliau menjabat sebagai kadis
Kominfo pada tahun 2023 mobil tersebut telah diserahkan dari penjabat yang lama
untuk tugas pengawal Walikota," jelasnya. (*)