Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

By MS LEMPOW 09 Jan 2025, 09:33:40 WIB HUKRIM
Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

Keterangan Gambar : Ahmadi Zubir Mangkir dari Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh


Mediajambi.com-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, pada Senin 06 Januari 2025 kemarin. Penyidik akan layangkan surat pemanggilan ke dua.

Diketahui, terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu. Ahmadi Zubir telah dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa  sebagai saksi pada Selasa 31 Desember 2024 lalu, namun saat itu Walikota Sungai Penuh ini ada kegiatan, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 03 Januari 2025.

    Akan tetapi, pada  Jumat 03 Januari tersebut, Ahmadi kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.

    Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 ia  lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan kali ini Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.

    Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pada jadwal pemeriksaan hari Senin kemarin, penyidik tidak menerima informasi apapun terkait tidak hadirnya Ahmad Zubir.

    ‘’Kami sudah menunggu sampai malam, tapi tidak menerima informasi apapun terkait tidak hadirnya Ahmadi Zubir," katanya, Selasa (07/01/2025).

    Lanjut Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir dan dijadwalkan untuk hadir pada Rabu 08 Januari 2025 besok (hari ini, red).

    ‘’Tadi malam kita sudah tandatangani surat pemanggilan kedua  terhadap Ahmadi Zubir, untuk hadir esok hari Rabu, 08 Januari 2024," katanya.

    Sebelumnya, pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 13 orang tersangka ditahan di Polda Jambi. Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.

    Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.

    Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh.pada Jum'at 06 Desember 2024 lalu.

    Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan Josrizal dipanggil penyidik kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kendaraan dinas Kominfo yang telah pihaknya sita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh.

    "Yang bersangkutan sudah menerangkan kepada penyidik terkait kendaraan dinas dari dinas Kominfo tersebut," katanya.

    Lanjut Andri, Adapun keterangan Josrizal kepada penyidik,  saat beliau menjabat kendaraan tersebut sudah tidak beroperasional, walaupun statusnya masih sebagai barang milik negara (BMN) yang posisinya di Dinas Kominfo Kota sungai penuh.

    "Dikarenakan sebelum beliau menjabat sebagai kadis Kominfo pada tahun 2023 mobil tersebut telah diserahkan dari penjabat yang lama untuk tugas pengawal Walikota," jelasnya. (*) 




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :