- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
- Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
- Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
- Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
- SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Beri Hadiah Penemuan Hidrokarbon di Awal Tahun 2025
- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
Kegagalan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur; KKP Mesti Umumkan Perusahaan Lelang Ikan
Keterangan Gambar : Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
Mediajambi.com - Sistem lelang kuota ikan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur belum memberi manfaat kepada negara dan nelayan. Lelang kuota ikan tidak jelas, baik dari sistem lelang hingga manfaat PNBP yang di terima.
Apalagi infrastruktur yang tersedia di tempat pelelangan ikan belum tersedia, berupa timbangan online, cold storage, dan lainnya. Kebijakan lelang kuota ikan ini, kelemahan banyak sekali. Nelayan, pemilik kapal hingga pedagang tak bisa mengakses sistem web. Mestinya, kebijakan itu direncanakan seharusnya fasilitasnya di siapkan sedemikian rupa.
Dengan sistem ini, pedagang tidak bisa memantau langsung jalannya pelelangan ikan menggunakan sistem web. Sistem lelang ini membuat pembayaran ikan dipelelangan tidak sesuai standar harga yang ditentukan.
- Potensi Agrowisata Desa Watu Toa0
- RLU Tingkatkan Upaya Perlindungan Satwaliar Langka0
- Empat Pilar Strategis Komitmen Asian Agri 2030 0
- Bank 9 Jambi Cabang Sutomo Tandatangani Mou dengan Baznas Kota Jambi0
- Turunnya Produksi Buah-buah Lokal Jambi di Tahun 20210
Sepanjang tahun 2022 KKP belum lakukan perbaikan dan reformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Faktor inilah, sebagian besar kegagalan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem lelang kuota ikan.
Lagi pula, perusahaan yang mendapat kuota lelang ikan belum pernah di umumkan. Kemungkinan besar jadi sapi perah. Mengingat kebijakan penangkapan terukur sala satu tujuan peningkatan PNBP. Maka terkait dengan dana besar dari perolehan dan penerimaan PNBP. Apabila kebijakan ini, tidak transparan. Maka patut dipertanyakan.
Jangan sampai langkah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diyakini tidak dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya sehingga perusahaan yang mendapat kuota lelang semaunya menjarah sumber daya ikan yang tersedia. Artinya, perusahaan tersebut, tidak dapat dikontrol.
KKP juga belum ada progres; pelaksanaan, dan evaluasi dalam menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan sebagai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia penunjang dari kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga berdampak pada perolehan PNBP pasca produksi yang lambat dan rendah.
Di samping itu, KKP juga gagal lakukan pengembangan 4 pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port) dan 11 lokasi integrated fishing port dan internasional fish market melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN). Apalagi, kegagalan dalam pengunaan dana alokasi khusus (DAK) kelautan dan perikanan untuk pengembangan pelabuhan perikanan dilakukan pada 66 lokasi di 23 provinsi.
Belum nampak kontribusi besar KKP melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, perekonomian nelayan, pedagang, buruh nelayan, ABK hingga pekerja belum ada peningkatan taraf pendapatannya. Sementara ekonomi Indonesia dalam keadaan terseok - seok. Sehingga janji dan peran KKP untuk memberi kontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat pesisir hanya omong kosong.
Harapan adanya multiplier effect bagi pembangunan nasional melalui kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai penopang ketahanan pangan belum dapat diwujudkan sama sekali. Padahal itu merupakan program prioritas KKP tahun 2021-2024 yang keberlanjutan untuk kesejahteraan nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga, belum berhasil menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena gagal perbaiki tata kelola sektor kelautan dan perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut.
Padahal data KKP; perolehan PNBP hingga 21 Desember 2021, totalnya capai Rp920 miliar. Jumlah tersebut diharapka bertambah bahkan melebihi Rp1 triliun pada tahun 2022. Namun, yang terjadi sebaliknya mengalami penurunan dan stagnan atas tagihan PNBP di bidang perikanan tangkap dan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) yang jumlahnya masing-masing lebih dari Rp35 miliar dan Rp350 miliar. KKP gagal dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.[***]