- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS

Keterangan Gambar : Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS
Mediajambi.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Rabu (17/5/2023). Usai diperiksa oleh penyidik ??Kejaksaan Agung dan
ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny langsung ditahan.
Jhonny G Plate merupakan kecurigaan keenam yang ditetapkan oleh penyidik ??Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
- Terkait Keterlibatan Kanim Kuala Tungkal, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Jambi 0
- Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka0
- Diduga Keroyok Mahasiswa Anggota Brimob Jambi Diperiksa0
- Kecelakaan Kapal Dua Orang Hilang 15 Orang Selamat0
- THR ASN 2023 Cair Mulai 4 April, Segini Besarannya 0
Ini merupakan yang ketiga kalinya Jhonny diperiksa dalam kasus pengadaan BTS BAKTI Kominfo tersebut.
Sebelumnya, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Pada pemeriksaan yang ketiga bersifat sementara, penyidik ??meminta penyelesaian evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, mengatakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 8,32 triliun.
“Ini perlu kami laporkan terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Sumedana.
Selumnya, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ??Kejaksaan Agung.
Adapun jabatan yang sudah lebih dulu ditetapkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo. Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. (*)