Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS

By MS LEMPOW 17 Mei 2023, 20:34:10 WIB HUKRIM
Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS

Keterangan Gambar : Kejagung Tahan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Pengadaan BTS


Mediajambi.com   - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Rabu (17/5/2023). Usai diperiksa oleh penyidik ??Kejaksaan Agung dan   ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny langsung ditahan.

Jhonny G Plate merupakan kecurigaan keenam yang ditetapkan oleh penyidik ??Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Ini merupakan yang ketiga kalinya Jhonny   diperiksa dalam kasus pengadaan BTS BAKTI Kominfo   tersebut.

Sebelumnya, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

Pada pemeriksaan yang ketiga bersifat sementara, penyidik ??meminta penyelesaian evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, mengatakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 8,32 triliun.

“Ini perlu kami laporkan terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Sumedana.

Selumnya, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ??Kejaksaan Agung.

Adapun jabatan yang sudah lebih dulu ditetapkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo. Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :