- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka
Mediajambi.com – Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak Elhalcon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi tersebut diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel saat konferensi pers di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
- Diduga Keroyok Mahasiswa Anggota Brimob Jambi Diperiksa0
- Spin Off Bank Jambi Pasca UU PPSK0
- Catatan Kemajuan Bank Jambi : Visi Bang El untuk Penguatan UMKM0
- Melihat Potensi Besar Bank Jambi Jadi Bank Devisa0
- Strategi Bank Jambi Membangun Ekosistem Nasabah Milenial0
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, kepada Awak media penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” paparnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan sebagai DPO, sedangkan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Adapun kerugian lebih kurang Rp 310 milyar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan dengan harga ditaksir Rp 7 milyar.(*/as)