Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Tersangka Kasus Penyelewengan Minyak Goreng

By MS LEMPOW 20 Apr 2022, 06:37:38 WIB Nasional
Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Tersangka Kasus Penyelewengan Minyak Goreng

Keterangan Gambar : Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Tersangka Kasus Penyelewengan Minyak Goreng


Mediajambi.com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

 Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :