- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
- Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari
- IPC TPK dan PTP Non Petikemas Cabang Jambi Apresiasi Pelanggan Melalui Pelepasan Kapal Terakhir 2024 dan Penyambutan Kapal Pertama 2025
- Tim Gabungan Polres dan Kodim Bungo Tertibkan PETI Gunakan Alat Berat
- Gubernur Al Haris: Stadion Swarnabhumi Jadi Pusat Pengembangan Sepak Bola Jambi
- Kapolda Jambi Rusdi Hartono Pimpin Upacara Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-68
Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal
Keterangan Gambar : Ko Apex Jadi Tersangka Lagi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kapal
Mediajambi.com -Tiga masalah sekaligus, kini Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menetapkan Affandi
Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka.
Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan penipuan, yang mengakibatkan Budi Santoso warga Kota Surabaya mengalami
kerugian Rp 4 miliar lebih.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex telah divonis 5,6
tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang saat ini mendekam di rutan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ia merupakan terdakwa kasus pemalsuan
surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang
Samudera (SBS).
Tak selang berapa lama usai vonis di Pengadilan Negeri
Jambi, Ko Apex kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan
sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang digunakan tersangka
untuk kegunaan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya kembali menetapkan
Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka berdasarkan laporan tanggal 12
Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya, membeli kapal dari
hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.
"Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16
Desember 2024 penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," ujarnya,
Minggu (29/12/204).
Andri menambahkan, bahwa penetapan tersangka terhadap KA
setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar
perkara.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik
Subdit II, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372
dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih. (*)