- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
Komitmen OJK Percepat Penyelesaian Rekomendasi dari BPK RI
Keterangan Gambar : Komitmen OJK Percepat Penyelesaian Rekomendasi dari BPK RI
Mediajambi.com Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
Penyerahan LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif IKNB Ogi Prastomiyono serta Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena di Kantor OJK, Jakarta, Jumat pagi ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI s.d. Semester II tahun 2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14%, dengan rincian 89,24% sesuai rekomendasi dan 0,90% tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86% dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I tahun 2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.
- Wilayah Kerja Tungkal Diperpanjang Menggunakan Kontrak Gross Split0
- Sambo Ajukan Banding0
- Kajian Cepat Ombudsman RI Mengenai Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina0
- Sinsen Terus Galakkan Kampanye Bangga Menjadi Generasi Cari_aman0
- SKK Migas Sumbagsel Gandeng FJM Jambi Adakan Media Gathering ke Lampung0
Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK.
“Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14 persen, kami belum berpuas diri dan akan tetap terus berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI. Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2022,” kata Mahendra.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
Daniel Lumban Tobing dalam kesempatan itu mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK dapat terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai tahap identifikasi risiko, penilaian risiko dan respons terhadap risiko.
“Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus dipertahankan dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses pemeriksaan,” kata Daniel.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK tahun 2022 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan Sektor Perbankan dan IKNB tahun 2020 sampai dengan Semester I tahun 2022.
BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada tahun 2019, pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal tahun 2018 sampai dengan 2020 serta pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB tahun 2019 sampai dengan 2021.
OJK juga senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak spill over dinamika ekonomi global dan mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan.(**)