- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Keterangan Gambar : Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Mediajambi.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu
dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik
pengaturan skor (match fixing).
Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan
oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan
enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti
yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas
Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku
kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R
asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang
bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap
sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini
sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan
laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang
diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari
Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan
match fixing.
"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada
pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan
prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut
masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai
saat ini," ujar Asep.
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa,
terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada
pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak
cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM
POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah
melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub,
wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai
hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu,
penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan
fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit
guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para
wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.
Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1
miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat
masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami
telusuri dan dalami," papar Asep.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan
Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda
sebanyak-banyakny Rp15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal
3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya
Rp15 juta.(*)