- Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi
- Sah! Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, BUMD-UMKM Resmi Jadi Pengelola
- Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI! Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global - Digital
- Kinerja Intermediasi Perbankan Yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025
- Bupati Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat : Kemajuan Daerah Harus Dibangun Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
- Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi
Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran, Pertamina Sanksi Tegas SPBU yang Lakukan Pelanggaran

Keterangan Gambar : Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran, Pertamina Sanksi Tegas SPBU yang Lakukan Pelanggaran/f-yen
Mediajambi.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara
tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan
SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait
penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel,
Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat
penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada
seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai
dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana
penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur
yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing
pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi
Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung
kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis (24/08)
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi
antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya
penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun.
Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan
sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan
sanksi kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di
Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami
sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat
total 38 SPBU yang sudah diberikan
sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukaan
pembinaan secara tegas," jelas Bima.
“Kami juga
berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan
melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM
Bersubsidi," tutupnya.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli
BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang
dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135.(*)