- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Membangkang 18 Dosen Unbari Dapat Sanksi Tak Diberi Gaji Selama Tiga Bulan

Keterangan Gambar : Membangkang 18 Dosen Unbari Dapat Sanksi Tak Diberi Gaji Selama Tiga Bulan
Mediajambi.com - Sejumlah dosen yang mengabdi di Universitas
Batanghari (Unbari) mengaku tak puas atas mediasi yang difasilitasi oleh Dinas
Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi terhadap pihak Pj Rektor
Unbari, Profesor Heri SE MBA, yang dinilai tidak berpihak atas kinerja yang
telah dilakukan beberapa dosen.
Pasalnya, 18 dosen di Unbari belum dibayarkan gajinya sejak
Maret lalu hingga saat ini. Belasan Dosen ini dianggap membangkang,
sehingga mendapatkan sanksi dari Rektor. Namun, yang menjadi pertanyaan,
penundaan pembayaran gaji ini, tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih
dahulu.
- Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur RPL UT Daerah Jambi Masih Tersedia0
- Pengurus Biro PD V KB dan Biro PD V Wanita FKPPI Jambi Dilantik0
- Seminar Nasional KNPI Batang Hari, Ombudsman Jambi: Pejabat Publik Tidak Boleh Baper0
- Meriah Acara Akhirussanah KB dan TK Al Falah Jambi0
- UT Jambi Adakan Upacara Hari Kelahiran Pancasila dan Lomba Esai Pancasila0
Dalam mediasi,Selasa
(13/6), sayangnya Pj Rektor Unbari, Profesor Heri SE MBA, tak dapat
menghadiri mediasi tersebut dengan alasan berada di Padang, Sumbar. Ia
diwakilkan Zainudin, Kepala Biro Umum dan Keuangan Unbari.
Salah satu Perwakilan Dosen Unbari menyebutkan, tak
mengetahui sebab musabab gajinya tak dibayarkan. Dia pun mengaku merasa aneh
dengan alasan, yang menganggap dirinya sebagai dosen membangkang.
"Selama ini pembayaran lancar. Padahal Unbari ini
berada dalam yayasan. Tapi penunjukan rektor ini tidak melalui yayasan,"
kata dosen tersebut.
Sementara dosen lainnya, Hendi mengatakan, belasan Dosen itu
menuntut agar gaji mereka yang tertunda dapat segera dibayarkan. Dan tentunya
mereka dapat kembali mengajar sesuai tridharma.
"Tuntutan kami seperti itu," kata dia. Sayangnya,
belum ada keputusan dari mediasi tersebut lantaran, pihak Rektor belum bisa
mengambil keputusan. Mediasi akan kembali dilanjutkan pada 26 Juni mendatang.
Jika pada mediasi tersebut tak juga membuahkan hasil, maka
para dosen ini akan menuntut pembayaran denda terhadap penundaan gaji mereka.
Di mana denda ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja terbaru dan beberapa aturan
lainnya.
Sementara itu, Zainudin tidak dapat mengambil keputusan
secara sepihak perihal aduan dan laporan dari belasan Dosen tersebut.
Kata dia,18 Dosen Unbari yang tak digaji tersebut, karena
mendapatkan sanksi, perihal tidak patuh pada kepemimpinan Pj Rektor yang telah
ditunjuk.
Sanksi itu bermula dari rapat pimpinan, yaitu rektor, wakil
rektor, dekan dan jajaran lainnya, yang menilai beberapa dosen Unbari ini,
tidak patuh karena tidak mengikuti pimpinan yang ditunjuk.
"Dosen ini terbelah dari Unbari, kemudian dipanggil
oleh Tim Komite Etik satu persatu, supaya bisa menjelaskan persoalannya, tetapi
mereka sebagian besar tidak datang," kata Zainudin.
Padahal, lanjut dia, Komite Etik diperintah rektor supaya
dapat mendalami dulu persoalan yang terjadi, baru nanti dibahas.
"Dan nanti kode etik akan rekomendasi ke rektor, namun
kan tidak berjalan, karena hanya sebagian kecil yang datang," kata
Zainudin.
"Jadi kita maunya diselesaikan secara internal dulu,
tetapi tidak datang," kata dia.
Meski demikian, Zainudin tidak menyebutkan bahwa, 18 dosen
ini membangkang seperti yang beredar di publik.
"Tidak membangkang, cuma tidak ikut pimpinan yang
sedang ditunjuk oleh pemerintah. Kan kalau datang bisa komunikasi. Itu Rektor
memanggil didampingi WR, termasuk 18 orang ini, dua minggu lalu, mereka yang
dipanggil tidak datang," bebernya.
Maka dari itu, kata dia ada sanksi berupa dibebastugaskan
dari tugas mengajar. "Untuk dosen yang memegang sejumlah mata
kuliah," katanya.
Sedangkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Koperasi dan
UMKM Kota Jambi, Ramayanti menyebutkan, mediasi terkait tuntutan dosen Unbari
mencapai kesepakatan untuk dilanjutkan pada 26 Juni mendatang.
Dirinya mengatakan, ada beberapa tuntutan dosen pada mediasi
ini. Di antaranya, adalah tuntutan terkait gaji dosen yang sudah dibayarkan,
tetapi ada yang belum dibayarkan semua. Kemudian, melaksanakan untuk
melanjutkan tugas dosen sebagai Tridharma Perguruan Tinggi.
"Hal tersebut tidak bisa diputuskan langsung, mengingat
yang datang bukan yang bisa memberikan keputusan langsung. Serta mengingat
persoalan gaji yang sudah dibayar, namun tunjangan belum dibayar, sehingga
menunggu kepastian sisa yang harus dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum 18 dosen Unbari, Don Fredy
mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti. "Tanggal 26 tetap kita
ikuti, karena penyelesaian di Disnaker paling lama 30 hari kerja,"
katanya, Selasa 13 Juni 2023.
Seandainya nanti belum ada titik temu, lanjut Don, maka akan
dibawa secara hukum soal perkara ini. "Kalau bicara hukum, pihak Unbari
wajib membayar hak para dosen," ujarnya.
Soal dosen Unbari yang disebut membangkang sehingga tak
menerima gaji, kata dia, membangkang bukan kehendak para dosen sendiri. Karena
menurutnya kesalahan pihak rektorat dalam menerbitkan SK masalah gaji. "Dosen
maunya ngajar, tapi tidak diberikan mata kuliah, mau mengajar apa,"
ujarnya.
Dirinya berharap, rektor dapat mematuhi aturan soal UU cipta
kerja, dan pihak rektorat membayar gaji para dosen.
Kemudian, dapat mengembalikan hak-hak dosen seperti semula,
sesuai tri dharma perguruan tinggi. "Keinginan tidak mengajar bukan dari
pihak dosen," tandasnya. (Yen)