- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
- Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari
- IPC TPK dan PTP Non Petikemas Cabang Jambi Apresiasi Pelanggan Melalui Pelepasan Kapal Terakhir 2024 dan Penyambutan Kapal Pertama 2025
- Tim Gabungan Polres dan Kodim Bungo Tertibkan PETI Gunakan Alat Berat
- Gubernur Al Haris: Stadion Swarnabhumi Jadi Pusat Pengembangan Sepak Bola Jambi
- Kapolda Jambi Rusdi Hartono Pimpin Upacara Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-68
OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Mediajambi.com (Jakarta)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berkomitmen untuk terus perkuat industri perbankan di Indonesia, salah satunya
melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank
Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun
2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi
Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
(POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR
Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah
Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
POJK Nomor 23 Tahun
2024
POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah disusun sebagai
upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi
keuangan BPR dan BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan
secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara
publikasi laporan. Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum atas
penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun
insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan
(APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPR
Syariah.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang
Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah antara lain:
1. Pelaporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR
Syariah kepada OJK dengan mengatur penyampaiaan laporan melalui APOLO, baik
laporan berkala maupun incidental, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Simplifikasi pelaporan BPR dan BPR Syariah
dengan cara mengurangi beban jumlah laporan melalui penggabungan periodisasi
laporan sejenis dan mengurangi redundansi penyampaian laporan;
3. Meningkatkan transparansi kondisi keuangan
kepada masyarakat antara lain dengan penambahan akses terhadap laporan tahunan
dan laporan keuangan publikasi melalui situs web BPR dan BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024
dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang
Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
POJK Nomor 24 Tahun
2024
POJK Kualitas Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya
membangun industri BPR Syariah yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan
senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan
usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
POJK Kualitas Aset BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas
amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dan merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan
dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan
Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat
Syariah 2024-2027.
POJK ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor
29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan
Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan memuat penyesuaian pengaturan
mengenai antara lain:
1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang
Diambil Alih (AYDA) serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU
P2SK;
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas
privat (SAK EP) yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan
entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP) yang akan berlaku 1 Januari 2025;
3. Penegasan peran Dewan Pengawas Syariah dalam
kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan sejalan dengan UU P2SK, ketentuan
mengenai manajemen risiko BPR Syariah, serta ketentuan mengenai tata kelola
syariah bagi BPR Syariah;
4. Penambahan
pilar pemenuhan prinsip syariah dalam cakupan pedoman kebijakan pembiayaan BPR Syariah;
dan
5. Penyelarasan dengan ketentuan terkini dan
ketentuan yang berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat serta penyempurnaan
pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK Kualitas Aset BPR Syariah terdiri dari
perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset
nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan
cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti
terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan
dan prosedur pembiayaan.
POJK Nomor 25 Tahun
2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai
upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan
kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan tindak lanjut
atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) serta merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan
dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan
Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat
Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang
berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum
Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite
Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on
Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial
Services.
POJK ini melengkapi framework tata kelola di BPR Syariah
yang mencakup tata kelola umum (berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah) serta tata kelola syariah sebagaimana diatur dalam POJK ini.
Penguatan peran DPS dalam POJK ini semakin menegaskan
pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank
syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam rangka mendukung penguatan
peran dimaksud, terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam
penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi
kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern
syariah. Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank
syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut. Dengan adanya
penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi
tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang
organisasi di bank.(***)