Opini Lender: Menguji Itikad Baik PT Dana Syariah Indonesia

By MS LEMPOW 04 Feb 2026, 20:14:15 WIB Ekonomi
Opini Lender: Menguji Itikad Baik PT Dana Syariah Indonesia

Keterangan Gambar : Opini Lender: Menguji Itikad Baik PT Dana Syariah Indonesia


Mediajambi.com - Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdapat indikasi kuat bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak menunjukkan itikad baik (bad faith) dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para Lender. Indikasi ini dapat dianalisis dari aspek transparansi, kepatutan, kemampuan bayar, serta etika bisnis dan kepatuhan regulasi.

1. PELANGGARAN ASAS TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN WAKTU

Dalam surat resmi DSI Nomor 327/DSI/DIR/XII/2025, DSI berjanji akan menyampaikan materi RUPD paling lambat akhir Januari 2026. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan hal-hal berikut:

    a. Email Kosong 

    Pada tanggal 30 Januari 2026, DSI mengirimkan email tanpa lampiran materi apa pun. Tindakan ini merupakan kelalaian profesional yang fatal atau indikasi kesengajaan untuk mengulur waktu tanpa benar-benar memberikan informasi substantif kepada Lender.

    b. Undangan Mendadak 

    Undangan RUPD baru dikirimkan pada tanggal 2 Februari 2026 untuk pelaksanaan pada tanggal 7 Februari 2026. Jeda waktu hanya 5 hari sangat tidak memadai bagi 14.097 Lender untuk mempelajari materi yang kompleks, khususnya terkait rencana asset recovery dan restrukturisasi kewajiban.

    2. KETIDAKSESUAIAN KEMAMPUAN BAYAR DENGAN TOTAL KEWAJIBAN

    DSI mengakui memiliki sisa kewajiban (outstanding) sebesar Rp 1,473 Triliun. Namun, kemampuan keuangan yang diklaim atau diupayakan hanya sebesar Rp 450 Miliar.

    a. Terdapat selisih sekitar Rp 1 Triliun yang tidak memiliki kejelasan sumber pelunasan maupun kepastian waktu realisasinya.

    b. Ketergantungan pada “proses hukum tambahan” serta “penjualan jaminan” menunjukkan bahwa pengembalian dana Lender berada dalam posisi yang sangat berisiko, spekulatif, dan tidak pasti.

    3. PELANGGARAN ETIKA BISNIS DAN REGULASI

    Meskipun RUPD merupakan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, pelaksanaan RUPD oleh DSI mencederai prinsip-prinsip fundamental berikut:

    a. Prinsip Perlindungan Konsumen 

    Pemberian informasi yang sangat mepet (H-5) untuk pengambilan keputusan kolektif yang menyangkut dana triliunan rupiah merupakan bentuk tekanan terselubung agar Lender tidak memiliki waktu yang cukup untuk berdiskusi, berkonsultasi, atau menolak usulan perusahaan secara rasional.

    b. Etika Komunikasi 

    DSI mengabaikan reminder dari paguyuban Lender pada tanggal 4 dan 12 Januari. Sikap ini menunjukkan ketidakkooperatifan, bertentangan dengan klaim DSI dalam surat resminya yang menyatakan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

    4. DAFTAR PELANGGARAN ETIKA DAN PROSEDUR

    a. Pelanggaran Janji (Breach of Promise) 

    DSI gagal memenuhi tenggat waktu penyampaian materi RUPD yang secara eksplisit dijanjikan sendiri dalam surat resmi (akhir Januari).

    b. Ketidakpatuhan pada Asas Kepatutan 

    Secara analogi hukum dan praktik bisnis, RUPS perusahaan terbuka atau rapat kreditur dalam proses PKPU memerlukan waktu pemanggilan 14–21 hari. Pemberian undangan H-5 kepada sekitar 14.000 Lender merupakan tindakan yang tidak patut secara bisnis dan tidak berimbang.

    c. Pengaburan Informasi 

    Pengiriman email tanpa lampiran di tengah malam merupakan taktik klasik untuk menghindari tuduhan “tidak mengirimkan kabar”, tanpa benar-benar memberikan informasi yang dapat dipelajari atau dievaluasi oleh Lender.

    5. DESAKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

    Mengingat kondisi di atas, kami secara terbuka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk:

    a. Hadir secara Fisik dan Virtual 

    OJK wajib hadir dalam RUPD tanggal 7 Februari 2026 sebagai pengawas langsung, sesuai dengan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 144 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

    b. Melakukan Audit Investigasi 

    Mengingat adanya pemblokiran rekening oleh PPATK sejak 16 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp 2,6 Miliar, OJK perlu memastikan apakah terdapat indikasi pencucian uang atau pengalihan aset secara ilegal oleh manajemen DSI.

    c. Menunda atau Menolak Pengesahan RUPD 

    Apabila dalam forum RUPD Lender merasa tertekan, dirugikan, atau tidak memperoleh informasi yang transparan dan memadai, OJK harus berani menunda atau menolak melegitimasi hasil RUPD tersebut demi keadilan dan perlindungan bagi para Lender.

    KESIMPULAN

    Upaya DSI yang terkesan “kejar tayang” dalam menyelenggarakan RUPD tanpa penyediaan dokumen yang memadai memperkuat dugaan adanya skema untuk menghindari kewajiban pembayaran secara penuh. Oleh karena itu, Lender memiliki hak untuk menolak hasil RUPD apabila proses pelaksanaannya tidak memenuhi prinsip transparansi, kepatutan, dan perlindungan konsumen.(***) 




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :