- Inflasi Juni 2025 Provinsi Jambi Terjaga, Pada Tingkat 1,34 Persen /Yoy
- Sekda Sudirman Pantau Hari Pertama Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi
- Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Wagub Sani Hadiri Pembukaan Matsama MAN 3 Kota Jambi
- Gubernur Bantu Pengobatan Oki Yusmika Atlet Taekwondo Jambi Penderita Kanker Tulang di RS Fatmawati Jakarta Selatan
- Ketum KONI Jambi Siap Bantu Taekwondoin Terkena Kanker Tulang
- Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX TURBO dan NEO Kini Dijual Bebas
- Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025
- Dokter Nadiyah Maulana Serukan Penguatan Perajin Jambi di Ajang Nasional Dekranas
- Bertemu Kepala BPK Wilayah V, Wali Kota Maulana Wujudkan Jalur Wisata Hijau Bus Listrik ke Candi Muaro Jambi
Pelaku Pencabulan Anak Hanya Dovonis 2 Tahun dan Kejari Pastikan Banding, LPAI Akan Surati KPAI

Keterangan Gambar : Pelaku Pencabulan Anak Hanya Dovonis 2 Tahun dan Kejari Pastikan Banding, LPAI Akan Surati KPAI
Mediajambi.com -Vonis 2 tahun penjara terhadap Rizki Apriyanto alias Yanto dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, cukup miris dan mengundang reaksi publik. Salah satunya berasal dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarnedi Asnawi.
Menurutnya, Yanto terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, namun demikian, ia justru tidak dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang hukuman minimalnya saja 5 tahun, tetapi justru dovonis oleh hakim dengan pasal Kekerasan Seksual yang notabenenya hukumannya lebih ringan. ‘’Vonis hakim seharusnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang vonis minimalnya adalah lima tahun penjara,’’ ujarnya.
"Sangat miris, kalau ini berulang, yang kasihan anak-anak. Di mana, kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan dan ini tidak adil," katanya.
Menurutnya dalam kasus ini sudah sangat jelas bahwa, pelaku adalah orang dewasa dan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dan kasusnya sudah sangat spesifik, sehingga tidak ada alasan tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terkait hal ini, LPAI Jambi akan menyurati Kejari Jambi, agar melakukan banding, dan mendorong pelaku dihukum maksimal.
"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Dan jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI Pusat dan juga ke Kak Seto," jelasnya.
Asnawai mengaku akan tegak lurus dalam memperjuangkan keadilan bagi korban, dan tidak bisa diintervensi dalam bentuk apapun.
Sementara itu, IM selaku orang tua korban mengatakan, sejak peristiwa pencabulan yang dialami anaknya di November 2024 itu, psikologis anaknya tidak stabil dan tidak terkontrol. Emosi anaknya kerap meledak-ledak, meski hanya persoalan kecil.
"Kami juga takut, apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuman ada salah dikit saja, bapaknya, saya, dia marahi, dan marahnya bukan marah anak-anak, benar-benar tidak terkontrol," kata IM, saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/7/2025) sore.
Bahkan, saat ini anaknya sudah tidak masuk sekolah. Pasca kejadian itu, luka yang dialaminya semakin dalam, ketika teman-temannya melakukan aksi perundungan.
Korban kerap diejek dengan narasi "cabul" oleh beberapa teman di sekolahnya. Mirisnya, aksi IM yang selalu vokal pada setiap persidangan, dan viral di media sosial justru menjadi bahan perundungan oleh teman-teman korban.
Nama ibunya kerap diolok-olok, sejak kasus ini berjalan. Kondisi ini, diduga kuat membuat mental dan emosi korban tidak terkontrol.
Dia memilih untuk tidak masuk sekolah, akibat harus berhadapan dengan orang-orang men bully dirinya.
"Anak saya dibully, diejek 'cabul-cabul', itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul. Sekarang, emosi anak saya gak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," katanya.
IM mengaku hakim tak menggubris perjuangannya. Namun IM tak menyerah, dia terus mencari ruang untuk mendorong keadilan bagi anaknya.
Baginya, vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim tidak manusiawi. Dia berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding, dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
"Saya cuman memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa sama vonis hakim, bagaimana kalau itu terjadi pada keluarganya," kata IM
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya dengan tegas mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan terhadap anak Riski Apriyanto alias Yanto.
"Pasti banding, Jaksa akan melakukan banding setelah menerima salinan putusan sidang, biasanya 7 hari setelah putusan," tegasnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Minggu (06/07/2025).
Disampaikan Noly, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman penjara 7 tahun.
"Dalam dakwaan pertama, jaksa kemarin mendakwa terdakwa dengan tuntutan 7 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi majelis hakim memutuskan pakai dakwaan ke dua, yakni tentang kekerasan seksual yang hukumannya lebih ringan," sampainya.
Diketahui kasus ini bermula, Rizki Apriyanto alias Yanto dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap korban laki-laki MAQ (13). Saat itu, korban sedang berjalan kaki ketika pulang sekolah, tepatnya pukul 14.30 WIB. Setelah berjalan beberapa menit, atau mendekati rumahnya, pelaku tiba-tiba muncul dengan mobil Hinda Jaz warna merah. Pelaku kemudian berhenti di samping korban. Saat itu, pelaku pura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Tanpa rasa curiga, korban menunjukkan alamat yang dimaksud oleh pelaku. Korban kemudian diajak korban masuk ke dalam mobil. Namun, keanehan mulai terjadi ketika korban sudah masuk ke dalam mobil. Saat itu, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku.
Tak berselang lama, pelaku mematikan HPnya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya. Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual. (*)