- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
- Enam dari Delapan Pelaku Perundungan yang Viral di Sungai Penuh Diamankan Polisi
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Catat 2,2 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, Selama Libur Nataru 2024/2025
- Sri Purwaningsih Bawa Kota Jambi Terus Melesat, Raih 120 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
- Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,Trafik Data XL Axiata Naik 19%
- Tim SAR Cari 1 ABK Pompong yang Terbalik dihantam Ombak di Perairan Tengah Pangkal Duri Kabupaten Tanjabar
Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restoratif Justice
Keterangan Gambar : Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restoratif Justice
Mediajambi.com- Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.
Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.
"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).
Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.
"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.
"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.
Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*)