Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan

By MS LEMPOW 30 Mar 2022, 19:20:34 WIB KOTA
Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan

Keterangan Gambar : Kadiskomifo Kota Jambi, Abu Bakar


Mediajambi.com– Jelang memasuki bulan ramadan 1443 H April mendatang, Pemkot Jambi mengeluarkan surat edaran dengan nomor: PEG.06.01/513/BKPSDMD.V/2022, yang mengatur tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan.

Kadiskomifo Kota Jambi, Abu Bakar menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan ramadan 1443 di lingkungan

instansi pemerintah.

Kata dia, surat edaran ini juga dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan

pemerintah dan efektivitas tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Jambi selama bulan ramadan 1443 H.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN. Surat edaran ini memuat jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi,” timpalnya.

Adapun isi surat edaran tersebut dijelaskan Abu Bakar yakni, bagi perangkat daerah unit kerja pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja di atur, pada hari Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00.

“Waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30,” kata dia.

Sementara untuk hari jumat, ASN akan masuk pukul 07.00 hingga pukul 11.30. Sedangkan untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja yakni, hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00.

Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30, serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 atau 6  hari kerja selama bulan ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.

Dengan begitu, Abu Bakar berharap, Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan PemkotJambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :