- Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan
Keterangan Gambar : Kadiskomifo Kota Jambi, Abu Bakar
Mediajambi.com– Jelang memasuki bulan ramadan 1443 H April mendatang, Pemkot Jambi mengeluarkan surat edaran dengan nomor: PEG.06.01/513/BKPSDMD.V/2022, yang mengatur tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan.
Kadiskomifo Kota Jambi, Abu Bakar menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan ramadan 1443 di lingkungan
instansi pemerintah.
- Rumah Restorative Justice Salah Satu Syarat Penilaian Kampung Bantar0
- DPRD Kota Jambi Terima LKPJ Walikota Jambi Anggaran 20210
Kata dia, surat edaran ini juga dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan
pemerintah dan efektivitas tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Jambi selama bulan ramadan 1443 H.
“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN. Surat edaran ini memuat jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi,” timpalnya.
Adapun isi surat edaran tersebut dijelaskan Abu Bakar yakni, bagi perangkat daerah unit kerja pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja di atur, pada hari Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00.
“Waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30,” kata dia.
Sementara untuk hari jumat, ASN akan masuk pukul 07.00 hingga pukul 11.30. Sedangkan untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja yakni, hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00.
Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30, serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.30.
“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.
Dengan begitu, Abu Bakar berharap, Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan PemkotJambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Yen)