Pendapatan Daerah Kota Jambi Melonjak Setelah Opsi Pajak Berlaku, BPHTB Juga Meningkat Signifikan

By MS LEMPOW 16 Nov 2025, 19:19:11 WIB KOTA
Pendapatan Daerah Kota Jambi Melonjak Setelah Opsi Pajak Berlaku, BPHTB Juga Meningkat Signifikan

Keterangan Gambar : Pendapatan Daerah Kota Jambi Melonjak Setelah Opsi Pajak Berlaku, BPHTB Juga Meningkat Signifikan


Mediajambi.com - Penerapan opsen pajak dan optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi.
Hal ini terlihat dari lonjakan realisasi pendapatan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Walikota Jambi, dr Maulana pada kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung pada 27 Oktober 2025 lalu mengatakan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PKB–BBNKB pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 40,36 miliar.
Namun setelah kebijakan opsen pajak mulai berlaku, pendapatan melonjak drastis menjadi Rp 103,76 miliar per 7 Oktober 2025.
Kenaikan terbesar berasal dari pajak opsen, terutama sektor PKB yang mencapai Rp 70,97 miliar, serta BBNKB yang menyumbang Rp 32,79 miliar.
Selain opsen pajak, optimalisasi BPHTB juga menunjukkan tren positif. Data BPPRD mencatat Per 7 Oktober 2024 sebesar Rp 53,16 miliar, dengan jumlah transaksi sebanyakb5.068 transaksi. Jika dibandingkan Per 7 Oktober 2025, angkanya mencapai Rp 61,69 miliar dengan transaksi sebanyak 9.074 transaksi.
Artinya terjadi peningkatan baik dari sisi nominal pendapatan maupun jumlah transaksi, menandakan aktivitas ekonomi dan peralihan aset mengalami pertumbuhan.
“Penerapan opsen pajak memberi dampak langsung karena distribusi penerimaan menjadi lebih optimal. Kota Jambi mendapat porsi yang lebih jelas dan lebih besar dari PKB dan BBNKB. Ini yang menyebabkan lonjakan dari Rp 40 miliar pada akhir 2024 menjadi lebih dari Rp 103 miliar pada Oktober 2025,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembenahan aturan BPHTB, termasuk penegasan harga transaksi untuk jual-beli dan penandatanganan pakta integritas dengan PPAT.
Maulana menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan tata kelola fiskal yang sehat dan transparan.
Pemkot juga melakukan kajian ulang kebijakan BPHTB, termasuk terkait transaksi jual beli, serta memperkuat integritas aparatur dan PPAT dalam proses pelayanan. (**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :