- Peringati HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Laksanakan Upacara di 4 Lokasi
- Seismic 2D - Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung
- OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80
- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025

Keterangan Gambar : Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025
Mediajambi.com- Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 23 April 2025 hingga 29 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/KF.4/2025.
Rp 16.817,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
Rp 10.698,99 untuk dolar Australia (AUD)
Rp 12.119,65 untuk dolar Kanada (CAD)
Rp 2.558,20 untuk kroner Denmark (DKK)
Rp 2.167,04 untuk dolar Hongkong (HKD)
Rp 3.812,28 untuk ringgit Malaysia (MYR)
Rp 9.962,09 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
Rp 1.594,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
Rp 22.274,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
Rp 12.802,62 untuk dolar Singapura (SGD)
Rp 1.728,13 untuk kroner Swedia (SEK)
Rp 20.568,63 untuk franc Swiss (CHF)
Rp 11.796,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
Rp 7,99 untuk kyat Myanmar (MMK)
Rp 196,43 untuk rupee India (INR)
Rp 54.887,88 untuk dinar Kuwait (KWD)
Rp 59,94 untuk rupee Pakistan (PKR)
Rp 296,07 untuk peso Filipina (PHP)
Rp 4.481,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
Rp 56,35 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
Rp 505,08 untuk baht Thailand (THB)
Rp 12.815,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
Rp 19.100,18 untuk euro (EUR)
Rp 2.300,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
Rp 11,83 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 29 April 2025.(***)